KPK Luncurkan Aplikasi Jaga Bansos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan beberapa kementerian dan lembaga negara meluncurkan aplikasi Jaga Bansos untuk mencegah tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) di tengah pandemi covid-19. Peluncuran aplikasi tersebut dilakukan secara virtual yang disiarkan langsung di Youtube KPK, Jumat (29/5/2020).

Ketua KPK Firki Bahuri mengatakan aplikasi tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dimohon kepada seluruh warga masyarakat yang memang menemukan ada penyimpangan, baik itu bantuan sosial atau hal yang lain silakan sampaikan di aplikasi tersebut," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta.

Peluncuran aplikasi secara online ini turut diikuti Menteri Sosial Juliari Batubara dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. Firli mengatakan pengaduan dapat dilakukan melalui laman www.jaga.id. Masyarakat juga bisa mengunduh aplikasi itu lewat Appstore atau Playstore.

Mensos Juliari dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu untuk mengawal penyaluran bansos, terutama KPK dan BPKP. Menurutnya, semua lembaga yang membantu memiliki tujuan yang sama, yakni agar bansos yang diberikan benar-benar tepat sasaran.

"Sekali lagi, terima kasih atas bantuan dari KPK dan BPKP. Dalam hal ini, kita ingin agar program bansos bisa tepat sasaran dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan," ucapnya.

Firli mengatakan, berdasarkan pencatatan yang dilalukan KPK terhadap penerima bansos, ada sekitar 8.978.580 kartu keluarga (KK) yang berhak menerima bantuan. Lanjut Firli, 10 Provinsi terbesar yang warganya terdaftar sebagai penerima bantuan yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, dan Sulawesi Selatan. Selanjutnya, ada Lampung, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat Sumatera Barat serta Aceh.

KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penyaluran bansos. Firli mengatakan dalam surat edaran itu KPK memberikan rekomendasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat dijadikan rujukan untuk penyaluran bansos. Hal itu diharapkan penyaluran bansos bisa tepat sasaran.

“Kita sama-sama ingin menjamin bansos tepat sasaran dan tepat guna. Bansos berbasis DTKS dan bisa ditambah data lapangan. Apabila DTKS belum mencakup warga yang belum menerima maka bisa ditambahkan,” ucapnya. [inews.id]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan bawah postingan