Langgar Aturan PPKM Darurat, 6 WNA di Bali Dideportasi
Kamis, 22 Juli 2021
Sebanyak 6 orang warga negara asing (WNA) di Bali dideportasi gegara melanggar ketentuan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. WNA tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2021.
"Kepada yang bersangkutan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sesuai dengan pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian akibat dari pelanggaran yang dilakukan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (22/7/2021).
Para WNA tersebut yakni Ross Murray asal Irlandia, Aileen Ayala dari Amerika Serikat dan Zulfia Kadarberdieva warga Rumania. Ketiganya dideportasi pada Senin (12/7).
Kemudian ada Jonathan Hugh Pouder berkebangsaan Britania Raya yang dideportasi pada Jumat (16/7), WN Ceko bernama Matej Cerny yang dideportasi pada Selasa (20/7) dan Anzhelika Naumenok warga Rusia yang diusir pada Rabu (21/7).
Keenam WNA tersebut telah dinyatakan melanggar Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam tatanan kehidupan era baru sesuai rekomendasi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nomor: 0171/Sat.Pol.PP tertanggal 08 Juli 2021.
"Sehingga yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," tutur Jamaruli.
Karena itu, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia. Mereka yang diberikan tindakan administratif yakni yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.[detik.com]