Ini Deretan Tol yang Kini Gratis, Ada yang Digratiskan Jokowi

Jalan tol di Indonesia saat ini ada yang gratis, meski dahulu sempat dipungut tarif. Kebanyakan tol-tol diputuskan pemerintah karena sudah melewati masa konsesi hingga keputusan dari presiden.

Beberapa tol gratis itu berupa jembatan tol yang dibangun bertahun-tahun lalu, mulai dari masa kepresidenan Soeharto.Namun dalam penerapannya saat ini masyarakat sudah bisa melewati infrastruktur dengan gratis.

Berikut beberapa jalan tol tidak berbayar saat ini:

Jembatan Tol Suramadu

Jembatan yang menghubungkan Surabaya dan Madura ini digratiskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Oktober 2018. Jembatan itu kini berstatus non tol.

Saat itu Jokowi memutuskan menggratiskan jembatan ini supaya bisa mewujudkan keadilan dan meningkatkan pertumbuhan di Madura. Dia juga mendapatkan masukan dari tokoh adat dan agama setempat untuk menggratiskan jembatan ini.

"Kita ingin sektor turisme, properti, dan investasi bisa betul bergerak di Madura, sehingga terbuka lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya," jelasnya Jokowi mengutip keterangan (27/8/2018).

Jembatan itu dimiliki oleh pemerintah, meski saat berbayar Jasa Marga yang menjadi operator sejak 2009. Meski begitu perusahaan jalan tol milik negara ini tidak mengalami kerugian.

Jembatan Layang Tol Wonokromo

Mengutip keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 1986 tentang besaran tarif Surabaya - Gempol yang ditanda-tangani oleh Presiden Soeharto, tertulis jalan layang Wonokromo - Surabaya dikembalikan statusnya sebagai jalan umum tanpa tol.

Tol layang ini berbayar hanya dalam waktu lima tahun sebelum presiden kedua RI itu memutuskan untuk menggratiskan tol ini.

Sebelumnya tol ini ditetapkan menjadi tol melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 1981 tentang Penetapan Jalan Tol Bebas Hambatan dan Jembatan Menjadi Jalan Tol dan Jembatan Tol.

Jalan Tol Sungai Kapuas

Jembatan tol ini juga dibangun oleh pada era Preisden Soeharto yang menjadi penghubung kota Pontianak dengan kabupaten lain di Kalimantan Barat. Dibangun segaris lurus memotong sungai Kapuas pada 1980.

Ditetapkan sebagai jembatan tol melalui Perpres Nomor 38 Tahun 1981 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan dan Jembatan tol yang juga ditandatangani oleh Soeharto.

Lalu pada tahun 1991 status jembatan tol ini diubah melalui Keprres Nomor 20 Tahun 1991 tentang perubahan status jembatan tol sungai Kapuas Pontianak sebagai jembatan umum tanpa tol.

Jembatan tol Mojokerto

Jembatan ini juga dibangun pada era Soeharrto. Adapun tarif yang dikenakan untuk melewati jembatan ini mencapau Rp 50 untuk roda dua, roda tiga, Sedangkan untuk roda empat sampai dengan 2,5 ton Rp 200, sedangkan roda empat lebih dari 2,5 ton Rp 300.

Namun status ini jalan jembatan ini dicabut pada era kepresidenan Megawati Soekarnoputri. Pencabutan tol itu dilakukan melalui Keppres Nomor 37 Tahun 2003.

Jembatan tol Citarum Rajamandala

Jembatan tol yang menghubungkan Bandung dan Cianjur, jawa Barat ini juga digratiskan oleh Megawati menggunakan Keppres Nomor 37 Tahun 2003.

Padahal jembatan yang dibangun pada era 70anitu ditetapkan sebagai jembatan tol melalui Keppres Nomor 34 tahun 1979. Saat itu tarif yang dikenakan untuk mobil mencapai Rp 100, sedangkan kendaraan roda dua dan tiga sebesar Rp 50.[cnbcindonesia.com]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan bawah postingan