Jokowi Hapus Ditjen Fakir Miskin dan Badan Penyuluhan Sosial Kemensos

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Sosial (Kemensos). Dalam perpres terbaru ini, Jokowi juga menghapus Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Ditjen PFM) dalam struktur organisasi Kementerian Sosial.

Perpres itu terbit dengan nomor 110 tahun 2021. Perpres yang diteken Jokowi pada 14 Desember 2021 itu mencabut Perpres No 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial.

Dilihat detikcom, Kamis (23/12/2021), tidak adanya Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin dalam struktur organisasi Kemensos itu tertuang dalam Pasal 6 di Bab II Organisasi bagian Struktur Organisasi. Selain Ditjen PFM, Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial juga tidak lagi ada dalam daftar struktur organisasi Kemensos.

Berikut bunyi Pasal 6:

Pasal 6
Kementerian Sosial terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;
c. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
d. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;
e. Inspektorat Jenderal;
f. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial;
g. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan
h. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.

Aturan Lama

Sementara itu, dalam perpres sebelumnya, Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin dan Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial tertuang dalam Pasal 4 di Bab II Organisasi bagian Struktur Organisasi.

Berikut bunyi pasal tersebut:

Pasal 4
Kementerian Sosial terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;
c. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
d. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;
e. Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial;
h. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial;
i. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan
j. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.

Atur Posisi Wamensos

Dalam Perpres No 110 Tahun 2021 ini juga diatur perihal posisi wakil menteri untuk Menteri Sosial. Nantinya, kinerja Mensos Tri Rismaharini bisa dibantu oleh Wamen.

"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial," demikian isi Pasal 2 Perpres tersebut.

Pada perpres yang diteken 14 Desember tersebut dijelaskan ruang lingkup tugas Wakil Menteri Sosial. Pertama membantu Menteri dalam merumuskan atau pelaksanaan kebijakan di Kemensos.

Kemudian membantu Menteri mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan bawah postingan