Luhut: Pengetatan Dilakukan jika Kasus Covid-19 Tembus 500 per Hari
Selasa, 21 Desember 2021
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah darurat untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Dia memastikan pemerintah akan melakukan pengetatan jika kasus Covid-19 harian menembus 500 orang.
Seperti diketahui pemerintah Indonesia sedang menyiapkan langkah antisipasi menyusul ditemukannya kasus pertama Omicron beberapa waktu lalu.
"Kami sudah melakukan kontijensi, tindakan-tindakan darurat jika hal-hal sebagai berikut terjadi. Kami menggunakan threshold 10 kasus per juta penduduk per hari atau setara 2.700 kasus per hari. Tetapi kami akan mulai melakukan pengetatan ketika kasusnya melebihi 500 dan 1.000 kasus per hari,” katanya dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Dia juga memastikan pemerintah akan melakukan pengetatan lebih lanjut jika tingkat kematian dan perawatan di rumah sakit sudah ada di level 2. Seperti diketahui berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/4805/2021, batasan angka perawatan di level 2 yakni 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu. Sementara batasan angka kematian level 2 yakni antara 1 sampai 2 kasus per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Oleh sebab itu Luhut meminta masyarakat terus melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin agar kondisi darurat yang dimaksud tidak terjadi.
“Pengetatan lebih jauh akan dilakukan ketika tingkat perawatan rumah sakit dan tingkat kematian nasional maupun provinsi mendekati threshold level 2. Jadi saya mohon masyarakat Indonesia tolong memperhatikan ini,” tuturnya.[inews.id]