Pengusaha Teriak UMP Versi Anies Tak Sah, Ini Kata Kemnaker
Kamis, 30 Desember 2021
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta menganggap keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 5,1% tidak sah karena acuannya bukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, berdasar UU Cipta Kerja.
Benarkah demikian?
Pihak pemerintah pusat melalui Kemnaker sejak awal menegaskan bahwa UMP 2022 mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 yang jadi aturan turunan UU Cipta Kerja. Pihaknya meminta semua kepala daerah mematuhinya.
"Sikap Kemnaker adalah penetapan upah minimum harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, karena itu telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap dikutip Kamis (30/12/2021).
Chairul mengingatkan bahwa penetapan upah seperti yang dilakukan Anies Baswedan dapat menimbulkan polemik di masyarakat karena tidak berdasarkan ketentuan bersama. Untuk itu, pihaknya akan hadir dengan mengedepankan pembinaan.
"Penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat, seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan," tegasnya.
Kemnaker disebut telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) se-Indonesia, serta Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengawal pelaksanaan pengupahan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Sehingga dalam mengawal pelaksanaan pengupahan, dinas ketenagakerjaan wajib memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja/buruh bahwa upah minimum (UMP dan UMK) adalah safety net yang diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja kurang dari 12 bulan. Adapun tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah," jelasnya.
Sudah Memicu Kisruh di Banten
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 berdampak ke daerah lain.
Buruh di Banten bergerak dan juga menuntut kenaikan upah di wilayahnya, aksi mereka bahkan sampai masuk ke dalam ruangan kerja Gubernur Banten Wahidin Halim. Wahidin pun mempolisikan beberapa buruh tersebut dan kini statusnya sudah menjadi tersangka.
Atas tindakan itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea memprotes keras sikap Wahidin. Ia meminta segera mencabut laporan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Apalagi, buruh yang jadi tersangka ini sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum.[cnbcindonesia.com]