Tak Ada Toleransi Panglima TNI ke Prajurit Pembunuh Salsa-Handi
Rabu, 29 Desember 2021
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan akan menghukum berat tiga oknum prajurit yang membunuh dua sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Tidak ada toleransi bagi pelaku.
Jenderal Andika Perkasa mengatakan tiga prajurit TNI penabrak Handi dan Salsa terancam hukuman Pasal 340 KUHP, yang mengatur soal pembunuhan berencana, yang hukuman maksimalnya adalah pidana mati. Dia menegaskan ancaman hukuman tersebut tidak bisa ditoleransi.
"Terlepas dari motivasinya, Pasal 340 kan berarti masuk berencananya itu. Nah itulah yang menurut saya, sudahlah, itu tidak bisa ditoleransi," kata Andika kepada wartawan di kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Adapun bunyi Pasal 340: barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Tiga prajurit tersebut, Kolonel Infanteri Priyanto, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad mereka akan dituntut hukuman maksimal. Dia menyebut ketiganya dituntut hukuman seumur hidup.
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," imbuhnya.
Tiga prajurit itu sudah diperiksa dan akan ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil pemeriksaan, menurut Andika, Kolonel Priyanto, ada usaha untuk berbohong. Namun, Andika tidak menjelaskan usaha berbohong yang dilakukan oleh kolonel tersebut.
"Per hari ini penyidik baik dari Angkatan Darat (AD) maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka, dan karena ada usaha-usaha untuk berbohong," katanya.
Oleh karena itu, dari tiga ini ya, ini kan kita periksa sejak awal, kalau Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan memang di satuannya di Gorontalo. Nah, itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," ujarnya.
Pemeriksaan tiga prajurit akan dipindahkan ke Jakarta. Saat ini, kasus diperiksa oleh Pomdam III/Siliwangi.
"Untuk memudahkan akan ditarik. Locus-nya sebetulnya kan ada di Jawa Barat tapi ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat," tuturnya.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu menyebut Kolonel Priyanto saat ini sedang ditahan di smart tahanan militer yang berlokasi Jakarta Selatan. Sementara dua prajurit TNI lainnya sedang ditahan di Bogor dan Cijantung.
"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart tahanan militer yang tahun lalu kita resmikan. Nah kemudian satu anggota Sertu AS itu ada di Bogor, dan satu lagi DA itu ada di Cijantung. Jadi kita pusatkan tapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi," ucapnya.
Andika Perkasa memastikan proses peradilan terhadap tiga prajurit TNI AD penabrak Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) digelar terbuka. Dia menegaskan tidak ada yang ditutup-tutupi oleh TNI.
"Kami tidak ada peradilan yang kemudian tertutup. Jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun, kami persilakan. Kita pasti buka, tidak ada yang kami tutupin," kata Andika.[detik.com]