Tegas, Panglima TNI Perintahkan Proses Hukum Prada Yotam dan Semua yang Terlibat
Selasa, 21 Desember 2021
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan aparat penegak hukum di TNI Angkatan Darat menindak tegas Prada Yotam Bugiangge, prajurit Yonif 756/Wimane Sili yang bertugas di Kabupaten Keerom Papua. Dia kabur usai bertugas dengan membawa sepucuk senjata api organik jenis SS2 V1.
“Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD dan TNI melakukan proses hukum terhadap pelaku dan semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Prantara Santosa di Jakarta, Senin (20/12/2021).
Prantara menegaskan, tindakan Prada Yotam Bugiangge sebagai prajurit yang membawa kabur senjata telah melanggar beberapa pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Militer (KUHPM), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
“Benar (pelaku) telah meninggalkan dinas tanpa izin. Oknum (adalah) anggota Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih di Kabupaten Keerom, Papua (Prada YB) dengan membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2 pada Jumat (17/12) pukul 17.00 WIT,” katanya,
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam XVII/Cendrawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga menyampaikan, senjata yang dibawa kabur itu tidak berisi peluru/amunisi.
“Prada Yotam kabur membawa senpi SS1 tanpa membawa amunisi,” kata Kapendam, Minggu (19/12/2021).
Menurutnya, Prada Yotam kabur saat bertugas bersama Kompi C Senggi di Kabupaten Keerom, Papua. Prada Yotam diketahui sempat menerima telepon sebelum meninggalkan tugas dan kabur dengan membawa sebuah senjata api.
Sejauh ini, TNI dan aparat penegak hukum lainnya masih mencari keberadaan Yotam. Untuk motif pencurian senjata itu juga sampai saat ini belum diketahui.[inews.id]