Alot! Luhut Dua Hari Rapat Bahas Batu Bara, Apa Hasilnya?
Sabtu, 08 Januari 2022
Pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan beserta, Kementerian ESDM, Kemenko Perekonomian, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) secara maraton melakukan rapat koordinasi di Kemenko Marves.
Rapat har ini sejatinya sebagai tindak lanjut dari rapat pada Kamis (6/1/2022) membahas mengenai solusi permanen atau pembentukan formula baru berkenaan dengan permasalahan kebutuhan batu bara domestik untuk kelistrikan PT PLN (Persero).
Lalu sejak dua hari rapat secara beriringan apa hasilnya?
Menteri Luhut menyampaikan bahwa, rapat hari ini masih akan berlanjut pada besok atau Sabtu (8/1/2022). "Besok saja (hasilnya) masih dirapatin lagi difinalkan, mudah-mudahan besok selesai," ungkap Luhut kepada Wartawan di Kantornya, Jumat (7/1/2022).
Kamis kemarin, saat ditemui di Kantornya, Luhut menyampaikan, pihaknya membahas usulan solusi untuk kondisi darurat dan jangka panjang atas masalah ini.
"Kita bagi dua pemenuhan (batu bara) sekarang dan nanti penyelesaian permanen. Yang sekarang itu sudah nggak ada masalah emergency-nya sudah terlewati. Ada sedikit item yang mau kita selesaikan, besok tim akan bekerja. Kemudian juga sekaligus tadi formula baru kami usulkan, dipelajari tim besok jam 2 harus kita putuskan," jelasnya, Kamis (06/01/2022).
Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia membenarkan bahwa hari ini akan ada lanjutan rapat kordinasi bersama dengan pemerintah. "Hasil rapat kemarin belum ada, menunggu rapat hari ini," terang dia kepada CNBC Indonesia, Jumat (7/1/2022).
Seperti yang diketahui, pada awal Januari ini, PT PLN mengalami krisisi batu bara, padahal pemerintah sudah menentukan kebijakan kepada perusahaan batu bara untuk melaksanakan kewajiban DMO batu bara.
Kewajiban pasokan batu bara DMO tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 139.K/HK.02/MEM.B/2021. Beleid ini mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memasok 25% dari total produksi batu baranya untuk kebutuhan dalam negeri.
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir dalam siaran persnya, menyampaikan bahwa Kementerian ESDM menyepakati akan mengubah ketentuan DMO batu bara menjadi review tiap bulan. Untuk perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan itu akan dikenakan sanksi hingga pencabutan IUP.
Buntut dari masalah ini, menjadi momentum bagi pemerintah mencabut sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba kita cabut karena tidak pernah sampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan dan ini sebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk tingkatkan kesejahteraan rakyat," papar Presiden Joko Widodo, Kamis (06/01/2022).[cnbcindonesia.com]