Aturan BBM Baru Jokowi Bakal Kurangi Kerugian Pertamina
Selasa, 04 Januari 2022
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No.117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Peraturan ini ditetapkan Presiden Jokowi pada 31 Desember 2021 dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama, yakni 31 Desember 2021.
Peraturan Presiden ini dinilai dibuat sebagai landasan pemerintah untuk bisa memberikan kompensasi kepada PT Pertamina (Persero) atas penjualan BBM jenis bensin Pertalite atau RON 90.
Seperti diketahui, harga keekonomian bensin Pertalite seharusnya telah di atas Rp 11.000 per liter, namun hingga kini masih ditekan di harga Rp 7.650 per liter.
Hal tersebut diungkapkan Ekonom INDEF Abra Talattov. Abra mengatakan, landasan pemberian kompensasi ini terlihat pada Pasal 21B di mana pemerintah akan memberikan kompensasi atas bensin RON 88 yang menjadi campuran sebesar 50% dari bensin RON 90 atau Pertalite. Perlu diketahui, bensin RON 90 atau Pertalite merupakan pencampuran dari 50% bensin Premium (RON 88) dan 50% RON 92 atau Pertamax.
Meski kompensasi tidak sepenuhnya diberikan, melainkan hanya untuk komponen RON 88, namun menurutnya ini dapat mengurangi beban Pertamina yang masih menjual Pertalite di bawah harga keekonomian.
"Sebenarnya peraturan ini memang untuk mengurangi beban Pertamina. Walau gak menutup seluruh kerugian beban badan usaha, tapi ini akan mengurangi beban badan usaha," tuturnya kepada CNBC Indonesia, Senin (03/01/2021).
Menurutnya, memang Peraturan Presiden ini tidak akan berdampak langsung pada masyarakat atau harga jual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), karena ini lebih pada mengurangi beban atas biaya produksi BBM di kilang Pertamina atas produksi Pertalite.
Pada Peraturan Presiden ini disebutkan bahwa bensin RON 88 yang merupakan 50% dari campuran bensin Pertalite diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021. Artinya, kompensasi ini juga akan diberikan terhitung untuk penjualan sejak 1 Juni 2021.
"Ini memang lebih untuk pemberian kompensasi di kilang, bukan hilir atau harga di masyarakat. Harga di masyarakat juga ga akan terpengaruh, tapi ini punya makna bagi badan usaha," jelasnya.
Hal senada diungkapkan Ahmad Redi, pakar hukum dari Universitas Tarumanegara. Menurutnya, berdasarkan Pasal 21B Perpres ini, maka yang diberikan kompensasi hanya bensin RON 88 atau Premium yang merupakan 50% dari pencampuran bensin RON 90.
"Bila membaca Pasal 21B, maka kompensasi hanya diberikan kepada Premium," ujarnya.
Berikut bunyi lengkap Pasal 21B Perpres No.117/2021:
(1) Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis bensin RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(2) Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan,
(3) Badan Pengatur melakukan verifikasi volume Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan volume Jenis BBM Khusus Penugasan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh auditor yang berwenang.
(5) Berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan oleh auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(6) Kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.
(7) Badan Pengatur menetapkan Penugasan kepada Badan Usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).[cnbcindonesia.com]