Bambang Trihatmodjo Lagi-lagi Kalah Lawan Sri Mulyani soal Utang SEA Games

Putra Presiden RI ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo, kembali kalah melawan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait utang SEA Games 1997 senilai Rp 54 miliar. Gugatan itu merupakan gugatan yang dilayangkan kesekian kalinya guna menghindari kewajiban pembayaran utang itu.

"Dalam eksepsi. Menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dilansir website-nya, Jumat (28/1/2022).

Putusan itu diketok pada Kamis (27/1). Duduk sebagai ketua majelis Merna Cinthia dengan anggota Bambang Soebiyantoro dan Budiman Rodding. Dalam gugatan kali ini, Bambang Trihatmodjo menggugat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta, Kementerian Keuangan RI.

"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 581.200," tutur majelis.

Kasus ini bermula saat SEA Games di Jakarta pada 1997. Bambang saat itu menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.

Ayah Bambang, yang kala itu menjadi Presiden RI, menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana tersebut adalah dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.

Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5 persen per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar. Awalnya, Sri Mulyani mencekal Bambang Trihatmodjo ke luar negeri. Bambang Trihatmodjo tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta dan kalah.

Pada pengujung 2019, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menagih Bambang untuk melunasi utang itu.

"Bahwa adanya peristiwa yang dialami oleh Penggugat sejak 2017 hingga saat ini secara pribadi terkesan subjektif, tendensius terhadap pribadi Penggugat yang bersifat diskriminatif kepada Penggugat, terlanggar hak-hak asasinya sebagai warga negara Indonesia yang bebas dan bertanggung jawab, negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan," tutur Bambang Trihatmodjo dalam berkas gugatan.

Lalu Bambang Trihatmodjo menggugat PT Tata Insani Mukti ke PN Jaksel dengan hasil perdamaian. Bambang Trihatmodjo kemudian menggugat Sri Mulyani ke PTUN Jakarta berkali-kali tapi tidak pernah membuahkan hasil. [detik.com]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan bawah postingan