'Bandel' Soal UMP 2022, Anies Dapat Teguran Anak Buah Jokowi
Senin, 03 Januari 2022
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengirimkan surat kepada para gubernur perihal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Dalam surat tersebut, otoritas ketenagakerjaan meminta para kepala daerah agar mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.
Direktrur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengemukakan surat tersebut ditujukan bagi kepala daerah yang tidak menetapkan UMP atau UMK berdasarkan PP 36/2021.
"Terhadap gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP 36/2021, Menaker telah menyurati masing-masing gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan UMP 2022 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Indah dalam keterangan resmi, Senin (3/12/2021).
Indah menegaskan, surat tersebut menekankan kepada para kepala daerah untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan. Hal tersebut terungkap dalam data otoritas ketenagakerjaan.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP 36/2021 dari total 34 provinsi yang tersebar di wilayah Indonesia.
Artinya, ada 5 provinsi yang tidak menetapkan upah sesuai dengan PP 36/2021.
Indah menegaskan, PP 36/2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.
"Pemerintah daerah melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat," katanya.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengambil langkah kontroversi dengan merevisi besaran UMP 2022 yang berbeda dengan ketetapan pemerintah pusat.
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1.517.2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022, Anies menetapkan UMP tahun depan sebesar Rp 4.641.854 per bulan atau naik 5,1% dibandingkan tahun ini.
Pemerintah Provinsi sendiri telah menegaskan dunia usaha dilarang membayar upah yang lebih rendah dari itu.
Kondisi ini membuat riuh daerah-daerah lain. Kelompok buruh ikut mendesak pemerintah daerah setempat untuk kembali merevisi UMP dengan menaikkan lebih tinggi.[cnbcindonesia.com]