Diusulkan di Bawah Kementerian oleh Gubernur Lemhanas, Ini Respons Polri
Senin, 03 Januari 2022
Polri menanggapi usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Agus Widjojo soal institusinya di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Polri menyatakan pihaknya mengacu pada undang-undang yang berlaku.
"Polri dalam hal ini masih pada koridor amanah undang-undang," ujar Jubir Divisi Humas Polri, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (3/1/2022).
Trunoyudo mengatakan Polri menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002. Amanah tersebut, lanjut dia, menjadi acuan kerja Polri.
"Sebagaimana amanah Undang-undang Dasar, Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 ini tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Artinya Polri saat ini bekerja mendasari pada amanah Undang-Undang," ujarnya.
"Amanah Undang-Undang tentunya menjadi amanah masyarakat dan ini yang masih kita jalani," imbuh mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) ini.
Sebelumnya diberitakan, Agus Widjojo mengusulkan Polri berada di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Usulan ini pun disorot.
Pernyataan Agus ini disampaikan dalam Pernyataan Akhir Tahun 2021 Lemhannas yang disiarkan melalui channel YouTube Lemhannas RI. Menurutnya, Polri sebagai lembaga penegakan hukum bisa diletakkan di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional, serta operasionalnya nanti dirumuskan oleh menteri.
"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," jelasnya.[detik.com]