Gibran Rakabuming Dilaporkan ke KPK: Nek Aku Salah, Cekelen!
Selasa, 11 Januari 2022
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan adiknya, Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun. Gibran mengaku sudah berkomunikasi dengan Kaesang terkait adanya laporan itu.
"Uwis (sudah berkomunikasi)," kata Gibran singkat saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (11/1/2022).
Meski demikian, Gibran tidak menjelaskan secara rinci hasil komunikasi dengan adik bungsunya itu.
Dalam kesempatan itu Gibran mempersilakan kepada pelapor untuk memberikan bukti-bukti atas tuduhannya. Dia sendiri siap untuk diperiksa. Bahkan, dia juga siap ditangkap jika dia memang terbukti bersalah.
"Laporannya sudah masuk kan? Dicek saja. Nek aku salah, cekelen (kalau aku salah, tangkap) aku detik ini juga," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, dosen UNJ Ubedillah Badrun melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Dalam laporannya, Ubedillah juga menyebut dirinya sebagai aktivis mahasiswa reformasi '98. Selain itu, Ubedillah menyertakan dokumen yang memaparkan dugaannya itu. Dia menghubungkan tentang adanya perusahaan PT BMH yang dimiliki grup bisnis PT SM terjerat kasus kebakaran hutan tetapi kasusnya tidak jelas penanganannya.
Lantas di sisi lain, grup bisnis itu disebut Ubedillah mengucurkan investasi ke perusahaan yang dimiliki Kaesang dan Gibran. Ubedillah pun mengaitkan antara urusan bisnis itu dengan perkara perusahaan yang pengusutan hukumnya tidak jelas karena adanya konflik kepentingan atau conflict of interest.
Selain itu, dia mengaitkan dengan sosok yang berkaitan dengan grup bisnis itu yang menjadi duta besar RI. [detik.com]