Jutaan Hektare Izin Kehutanan Dicabut, Ini Penjelasan KLHK
Jumat, 07 Januari 2022
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut ratusan izin sektor kehutanan seluas jutaan hektare. Pencabutan itu disampaikan Jokowi dalam pernyataan resmi yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (06/01/2022).
Setidaknya sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare dicabut karena tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.
Ruanda Agung, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pun buka suara terkait hal ini. Dia menyebut bahwa pada intinya, pemerintah dan Presiden Jokowi melakukan hal tersebut sebagai tindakan penertiban.
"Banyak izin yang sudah diberikan, namun tidak dimanfaatkan seperti izin yang sudah diberikan pemerintah," jelas Agung kepada CNBC Indonesia, Kamis (6/1/2022).
Lebih jauh Agung menjelaskan bahwa penertiban izin sektor kehutanan ini dilakukan dengan cara mencabut izin, kemudian izin itu akan diberikan kepada investor yang bersungguh-sungguh ingin mengelolanya.
Agung juga menjelaskan bahwa lokasi lahan hutan yang izinnya dicabut tersebut tersebar dari Aceh hingga Papua Barat.
"Ada beberapa lahan dari KLHK dengan izin yang beragam, tapi kalau yang Hak Guna Usaha (HGU) dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN," ungkap Agung.
Menurutnya, ada beragam izin yang diterbitkan oleh KLHK untuk eksploitasi, mulai dari menebang hutan dan membangun hutan untuk pertambangan, penggunaan dan pelepasan hutan untuk perkebunan, dan sebagainya.
Di sisi lain, Agung juga menyebutkan bahwa ada beberapa izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya juga turut dicabut, misalnya izin yang untuk tambang, namun justru untuk tambak.
"Ada 131 izin seluas 1,7 juta hektare yang dicabut dari KLHK dan akan kembali kepada pemerintah dan dievaluasi lebih lanjut, sebagian besar izin ini adalah untuk kelapa sawit," pungkas Agung.
Presiden Jokowi mengatakan pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Langkah itu ditempuh agar ada pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.
Izin-izin pertambangan, kehutanan, dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.
"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut," ujar Jokowi dalam keterangan pers, Kamis, 6 Januari 2021.
Pertama, kata dia, hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba dicabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, serta izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan.
"Ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Kedua, hari ini juga kita cabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Ketiga, untuk HGU perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare hari ini juga dicabut. Sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.
Jokowi mengatakan pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan yang lainnya.
"Pemerintah terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut," kata Mantan Wali Kota Solo ini.[cnbcindonesia.com]