Pemerintah Ancang-ancang Sita Aset Lapindo Jika Tak Kunjung Bayar Utang

Utang dana talangan penanganan masalah lumpur Lapindo Sidoarjo, Jawa Timur yang dilakukan PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ) milik keluarga Bakrie belum juga selesai. Pemerintah bersiap menyita aset tersebut jika yang bersangkutan tak bisa bayar.

"Kita sudah meminta (tim) penilai untuk melakukan penilaian terhadap tanah tersebut, just in case bahwa yang bersangkutan tidak bisa membayar dan kita harus menerima tanah tersebut," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/1/2022).

"Tetap pada dasarnya kami ingin mendapat pengembalian uang pemerintah," tambahnya.

Terkait adanya 'harta karun' alias kandungan lithium pada lumpur lapindo, Rio menyebut pihaknya akan meneliti lebih lanjut terkait kebenarannya. Sebelumnya penemuan itu berdasarkan riset yang dilakukan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

"Pada dasarnya nanti pada saatnya kita akan melakukan penagihan dan kita akan lihat apakah betul tanah tersebut bernilai atau tidak. Dalam hal tanah tersebut tidak bernilai, maka apapun selisihnya itu akan kita tagihkan," tuturnya.

Sayangnya Rio tidak menjelaskan berapa sisa utang lapindo yang terbaru kepada pemerintah. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2019, total utang LMJ kepada pemerintah sebesar Rp 1,91 triliun hingga 31 Desember 2019 dengan rincian pokok utang sebesar Rp 773,38 miliar, bunga Rp 163,95 miliar, dan denda Rp 981,42 miliar.

Sementara itu, pembayaran yang baru dilakukan oleh pihak LMJ adalah Rp 5 miliar. Utang tercipta lantaran pemerintah memberikan dana talangan senilai Rp 773,8 miliar untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur lapindo. [detik.com]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan bawah postingan