Pemimpin Ibu Kota Baru Nusantara Bisa Dipecat Seketika oleh Presiden

Pemimpin Ibu Kota Negara (IKN) baru Nusantara, bisa sewaktu-waktu diberhentikan langsung oleh Presiden. Ketentuan itu termaktub dalam pasal 10 ayat 2 UU IKN yang baru disahkan DPR, pada Selasa (18/1).

"Kepala Otorita IKN Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan," demikian bunyi pasal tersebut.

Ketentuan tersebut merupakan konsekuensi, sebab Kepala Otorita IKN Nusantara memiliki kekhususan karena diangkat langsung oleh presiden. Meski setara gubernur, Kepala Otorita diangkat langsung oleh Presiden melalui konsultasi DPR.

Kepala Otorita IKN Nusantara akan menjabat selama lima tahun, dan bisa kembali ditunjuk untuk masa jabatan yang sama.

"Otorita IKN Nusantara ... memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," demikian bunyi Pasal 10 ayat 1.

Namun, untuk kali pertama, Presiden dapat menunjuk kepala otorita IKN dan wakilnya, tanpa perlu berkonsultasi dengan DPR. Presiden Joko Widodo akan diberi waktu selama dua bulan terhitung sejak UU IKN diundangkan.

Kini, sejumlah nama masuk dalam bursa calon kepala Otorita IKN Nusantara. Beberapa nama di antaranya seperti, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Tumiyana; eks Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro; serta mantan Bupati Banyuwangi yang baru saja dilantik sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Abdullah Azwar Anas.[cnnindonesia.com]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan bawah postingan