Polri: Kerangkeng Manusia Dibangun Inisiatif Bupati Langkat, Tak Berizin
Selasa, 25 Januari 2022
Kerangkeng manusia yang dipakai sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin menjadi sorotan. Ternyata, kerangkeng tersebut tidak memiliki izin yang jelas.
"Tidak berizin, tidak terdaftar sesuai dengan undang-undang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Ramadhan menyebut kerangkeng manusia itu dibuat sejak tahun 2012. Terbit sebagai pemilik rumah yang menginisiasi pembangunan kerangkeng tersebut.
"Setelah ditelusuri dibangun sejak tahun 2012 atas inisiatif Bupati Langkat," terang Ramadhan.
Untuk diketahui, persoalan kerangkeng manusia ini berawal dari laporan yang diterima oleh Migrant CARE. Polisi kemudian mengungkap kerangkeng itu untuk tempat rehabilitasi narkoba.
"Kita pada waktu kemarin teman-teman dari KPK yang kita back-up, melakukan OTT. Kita melakukan penggeledahan pada saat itu datang ke rumah pribadi Bupati Langkat. Dan kita temukan betul ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi tiga-empat orang waktu itu," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Senin (24/1).
Panca mengaku sudah mendalami temuan tempat menyerupai kerangkeng itu kepada Terbit Rencana. Dari pengakuan Terbit, kerangkeng manusia itu sudah dioperasikan selama 10 tahun.
"Tapi sebenarnya dari pendataan kita, pendalaman kita bukan tiga empat orang itu, kita dalami itu masalah apa, kenapa ada kerangkeng dan ternyata hasil pendalaman kita memang itu tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban-korban narkoba, pengguna narkoba," tutur Panca.[detik.com]