Resmi! Masa Karantina Pulang dari Luar Negeri Jadi 10-14 Hari

Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri wajib karantina 10 atau 14 hari dalam upaya memutus penularan COVID-19. Perbedaan ketentuan lamanya masa karantina ini bergantung pada negara asal pelaku perjalanan.

Kewajiban karantina tersebut ditegaskan dalam surat Keputusan terbaru Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, berikut aturan baru karantina yang berlaku:

WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara dengan kriteria:

Telah mengkonfirmasi transmisi komunitas varian B.1.1.529 atau varian Omicron
Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas varian Omicron
Jumlah kasus konfirmasi varian Omicron lebih dari 10 ribu kasus.

Selain itu karantina dengan jangka waktu 10 hari akan diberlakukan dari negara atau wilayah asal kedatangan dari negara bukan kriteria di atas.

Dalam aturan yang diteken pada 1 Januari itu juga disebutkan tentang tempat karantina pelaku perjalanan luar negeri. Tempat karantina terpusat bagi PPLN seperti Wisma Atlet hanya diperbolehkan untuk:

Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia
Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri
Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022.[detik.com]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan bawah postingan