Risma soal Kepala Otorita IKN: Banyak Kepala Daerah Arstitek, Bukan Cuma Aku
Minggu, 23 Januari 2022
Menteri Sosial Tri Rismaharini masuk dalam bursa calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara karena kepala daerah berlatar belakang arsitek. Risma buka suara terkait hal ini.
"Banyak, banyak kepala daerah yang (berlatar) arsitek. Bukan hanya aku aja. Jadi, nggak bisa ngomong aku," jawab Risma santai dan tertawa kecil usai menanam Mangrove di Pantai Telaga Waja, Badung, Minggu (23/1/2022).
Risma mengatakan dirinya harus terlebih dahulu melapor ke Ketum PDIP Megawati jika ditunjuk untuk jadi Kepala Otorita nantinya. Dia akan meminta pandangan Megawati dulu.
"Ibu tahu saya. Saya harus melapor ke Ibu. Karena Ibu tahu siapa saya. Apakah saya tepat di situ atau tidak," katanya.
Risma enggan menjawab terkait kesiapannya jika ditunjuk. Dia menegaskan tidak tahu menahu terkait Kepala Otorita itu.
"Bukan soal siap. Orang saya nggak tahu kok," kata Risma sambil tertawa.
Jokowi Ungkap Kriteria Kepala Otorita
Wacana soal kepala otorita ibu kota negara (IKN) mencuat seiring pengesahan Undang-Undang IKN. Presiden Jokowi mengungkap kriteria calon pemimpin ibu kota yang bernama Nusantara itu.
"Paling tidak pernah memimpin daerah dan punya background arsitek," kata Presiden Jokowi saat bertemu dengan beberapa pemimpin redaksi media massa nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Jawaban Jokowi membuat peserta pertemuan berasumsi ke sosok kepala daerah tingkat I berlatar belakang arsitek yang merupakan orang Sunda. Namun saat ditanya lebih jauh, Jokowi hanya tersenyum.
Jokowi juga berbicara tentang pemilihan nama Nusantara untuk IKN. Dia mengatakan nama tersebut tak serta merta dipilih karena pendapat pribadinya, namun juga sudah menampung aspirasi sejumlah pihak.
Soal pembangunan IKN, Jokowi mengatakan butuh waktu yang tidak sebentar. Setidak-tidaknya, menurut Jokowi, butuh waktu 15-20 tahun untuk selesai sepenuhnya.
Soal kemungkinan pembangunan IKN dihentikan pemimpin selanjutnya, Jokowi tak khawatir. Dia mengatakan pembangunan IKN sudah menjadi amanat undang-undang, sehingga tak seharusnya dihentikan.[detik.com]