Saat Premium Dihapus, Pemerintah Berencana Beri Subsidi Pertalite
Rabu, 19 Januari 2022
Penjualan BBM Premium rencananya akan ditiadakan. Pemerintah nantinya bakal memberi kompensasi bagi PT Pertamina (Persero) untuk penyaluran Pertalite bersubsidi.
"Jadi itu yang akan kita sekarang ini sedang kaji bersama dengan Pertamina, besarannya (subsidi pertalite) ya berapa," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji dalam sesi teleconference, Rabu (19/1).
Sementara Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih mengatakan, Pertalite yang dijual saat ini juga memiliki komponen Premium di dalamnya.
Penjelasan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Nah, memang kita mengharapkan ada perbaikan terkait kualitas BBM yang dikonsumsi masyarakat, namun tetap menjaga affordabilitasnya. Jadi (mempertimbangkan) daya beli masyarakat," ungkapnya.
"Oleh karena itu terhadap BBM yang saat ini beredar di masyarakat, pertalite, nanti Pertamina akan dapat kompensasi," tukas Soerjaningsih.
Begini Rencana Pemerintah Hapus Premium & Pertalite, SPBU Hanya Jual Pertamax Cs
Pemerintah memastikan akan menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite secara bertahap. Ini dilakukan untuk mendukung penciptaan bahan bakar yang ramah lingkungan.
Lalu, kapan hal itu akan dilakukan dan bagaimana tahapannya? Dikutip dari paparan Pertamina dalam rapat kerja bersama DPR, terdapat tiga tahapan yang akan dilakukan Pertamina untuk menghapus secara perlahan penggunaan bensin Premium dan Pertalite.
Strategi penghapusan itu merupakan simplifikasi varian produk dan comply dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017 yang mengatur soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru untuk kendaraan bermotor roda empat atua lebih.
Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan BBM tipe euro 4 atau setara BBM oktan 91 ke atas mulai tahun 2019 secara bertahap hingga 2021. Adapun yang kadar oktannya di bawah 91 atau masuk standar euro 2 saat ini adalah Premium dan Pertalite.
Adapun tahapan penghapusan kedua bensin itu, langkah pertama akan dilakukan pengurangan bensin Premium disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong konsumen menggunakan BBM Ron 90 ke atas.
Kedua, pengurangan bensin Premium dan Pertalite di SPBU disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong menggunakan BBM di atas RON 90 ke atas.
Dan langkah ketiga, simplifikasi produk yang dijual di SPBU hanya menjadi dua varian yakni BBM RON 91/92 (Pertamax) dan BBM RON 95 (Petamax Turbo).
Sementara mengacu data itu pula, konsumsi bensin jenis Premium dan Pertalite dari tahun ke tahun masih mengalami kenaikan. Adapun untuk penggunaan bensin Premium pada tahun 2018 secara nasional mencapai 31,3 persen dari konsumsi BBM secara nasional. Nah, pada tahun 2019 konsumsi naik menjadi 33,3 persen dari penggunaan secara nasional.
Begitu juga dengan penggunaan bensin Pertalite yang masih mengalami peningkatan, dari yang tahun 2018 mencapai 52,4 persen secara nasional meningkat di tahun 2019 menjadi 56,3 persen secara nasional.[merdeka.com]