Sanksi Menanti PNS yang Nekat Plesiran ke LN: Bisa Dipecat!

Pemerintah menyiapkan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nekat berlibur ke luar negeri. Hukuman yang diberikan bahkan bisa sampai berujung pada pemecatan.

Pengenaan sanksi disiplin PNS yang nekat plesiran ke luar negeri diatur dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB 3/2022, yang diteken Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 Januari 2022.

"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut [bepergian ke luar negeri]," tulis SE tersebut, seperti dikutip Jumat (14/1/2022).

Hukuman disiplin PNS yang dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai dengan status perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia," tulis SE tersebut.

Merujuk pada aturan tersebut, tingkat hukuman disiplin bagi abdi negara terbagi ke dalam 3 kategori yakni hukuman ringan, hukuman sedang, dan hukuman berat.

Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara itu, hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%.

Pemotongan yang dimaksud bahkan bisa dilakukan selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan tergantung seberapa berat pelanggaran yang dilakukan oleh para abdi negara.

Adapun hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian secara tidak hormat. Setidaknya, ada tiga jenis hukuman berat yang dimaksud:

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan bawah postingan