Solusi Jangka Panjang DMO Batu Bara, Luhut Siapkan Skema BLU!
Selasa, 11 Januari 2022
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) beserta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan solusi jangka panjang untuk perubahan penerapan suplai batu bara domestik (Domestik Market Obligation/DMO).
Salah satu yang tengah dibahas adalah mengenai solusi DMO melalui Badan Layanan Umum (BLU) untuk pungutan batu bara.
Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, untuk solusi jangka panjang mengenai DMO batu bara, tim lintas kementerian atau lembaga menyiapkan solusi BLU untuk pungutan batu bara. "Kami meminta dalam waktu tujuh hari solusi BLU untuk pengutan batu bara ini sudah bisa dipaparkan," terang Luhut.
Mengacu data yang CNBC Indonesia terima, bahwa skema BLU untuk pungutan batu bara akan dibentuk sebagai berikut:
Pertama, PT PLN (Persero) akan mengikat kontrak dengan beberapa perusahana batu bara yang memiliki spesifikasi batubara sesuai dengan kebutuhan PLN. Nilai harga kontrak akan disesuaikan per tiga atau enam bulan sesuai dengan harga pasar yang berlaku.
Kedua, PLN membeli batubara sesuai harga pasar saat ini US$ 1,62 per ton untuk kalori 4.700 Kcal. PLN akan menerima subsidi dari BLU untuk menutup selisih antara harga pasar dengan harga berdasarkan acuan US$ 70 per ton.
Ketiga, selisih antara harga yang diberikan PLN dan harga market batu bara akan diberikan oleh BLU melalui iuran yang diterima dari perusahan batu bara. Besaran iuran akan disesuaikan secara periodik berdasarkan selisih antara harga pasar yang dibeli PLN dan US$ 70 per ton.
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Sunindyo Sryo Herdadi menyampaikan bahwa untuk penerapan skema BLU tersebut masih akan menunggu pertemuan lebih lanjut dengan Menko Marinves.
"Pertemuan lebih lanjut untuk pembahasan komprehensif terkait hal tersebut," terang Sunindyo kepada CNBC Indonesia, Selasa (11/1/2022).
Seperti yang diketahui, dasar hukum pembentukan BLU DMO batu bara ini mengacu pada Perppu No. 1 Tahun 2020. Pasal 1 angka 8 menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Hal ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomer 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam Pasal 5 UU itu disebutkan bahwa:
Untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan DPR RI menetapkan kebijakan nasional pengutamaan mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri
Selanjutnya, untuk melaksanakan kepentingan nasional, Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, penjualan dan harga mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu atau batubara.[cnbcindonesia.com]