Wamenag: Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan Sesuai Harapan Masyarakat

Wakil Menteri Agama (Wamenag) menyebut tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan, tersangka pemerkosa 13 santriwati di Jawa Barat sudah sesuai harapan masyarakat. Kementerian Agama mendukung tuntutan tersebut.

"Dari Kementerian Agama memberikan dukungan penuh kepada penegak hukum atas tuntutan terhadap pidana, terhadap tersangka pidana saudara Herry. Ini merupakan suatu bentuk tuntutan yang sesuai dengan harapan masyarakat," ujar Wamenag RI, Zainut Tauhid, di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

Zainut menyebut dalam penanganan kasus tersebut penegak hukum bekerja secara professional. Dia berharap tuntutan itu bisa memberikan efek jera.

"Dan kami yakin penegak hukum bekerja secara professional secara transparan dan akuntabel, dan ini juga mudah-mudahan bisa memberikan efek jera orang-orang yang akan melakukan hal yang serupa," tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan pondok pesantren harus bersih dari tindakan asusila. Pihaknya sebut Zainut terus melakukan koordinasi dengan berbagai pondok pesantren sebagai langkah pencegahan.

"Bagaimanapun juga pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan harus bersih, harus terhindar dari perilaku-perilaku yang tidak baik apalagi tindak asusila," ujar Zainut.

"Kami terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak utamanya dengan pondok-pondok pesantren sejak mulai didengar kejadian kekerasan seksual di pesantren, Bapak Menteri Agama langsung memberikan instruksi penugasan kepada jajarannya baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten untuk melakukan investigasi," tuturnya.

Zainut mengatakan investigasi dilakukan untuk pengumpulan data pendalaman kasus yang ada. Kementerian Agama disebutnya terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pondok pesantren.

"Agar apa kita mendapatkan data-data mendapatkan pendalaman terhadap masalah yang ada, sehingga kami bisa melakukan mitigasi terhadap kasus yang ada. Kami juga terus melakukan evaluasi terhadap regulasi yang ada dan kami akan melakukan pengawasan terhadap pondok pesantren dengan harapan tidak terjadi, tidak terulang kejadian yang serupa," ucapnya.

Seperti diketahui, jaksa menuntut Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dengan hukuman mati. Selain itu, Herry dituntut hukuman kebiri kimia. Apa alasan jaksa turut memberikan tuntutan kebiri kimia kepada Herry?

"Tentang kebiri, ini kan tuntutan. Tuntutan itu kan belum putusan. Kalau misalnya hakim memutus dia seumur hidup atau hitungan 20 tahun ya kami juga sudah menuntut kebiri," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (12/1).

Dengan kata lain, menurut Dodi, apabila hakim tak mengabulkan hukuman mati, jaksa sudah menyiapkan hukuman kebiri. Jadi, bila Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup, pelaksanaan kebiri juga bisa dilakukan. [detik.com]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan bawah postingan