Aturan Baru: Gaji Pekerja Rp 5 Juta dapat JKP Rp 10 Juta
Selasa, 15 Februari 2022
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi bentuk perlindungan pemerintah kepada pekerja yang alami pemutusan hubungan kerja. Besarannya pun diklaim cukup membantu pekerja.
"Klaim Program JKP tersebut efektif per tanggal 1 Februari 2022. Jadi, JKP adalah bentuk perlindungan jangka pendek bagi Pekerja atau Buruh, karena langsung mendapatkan manfaat seketika berhenti kerja," papar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022).
Pekerja yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45% upah di bulan ke-1 sampai dengan. ke-3. Kemudian 25% upah di bulan ke 4 sampai dengan ke-6, atas upah yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat lain berupa akses informasi pasar kerja, bimbingan jabatan, dan juga pelatihan kompetensi kerja.
Dengan skema baru yang diatur dalam PP No. 37/2021 dan Permenaker No. 2/2022, manfaat yang diterima pekerja akan lebih besar. Sebagai contoh, pekerja dengan masa kerja 2 tahun dan penghasilan Rp5.000.000, dalam skema baru dapat menerima manfaat JKP hingga Rp10.500.000, sementara jika menggunakan skema yang diatur dalam Permenaker No. 19/2015, manfaat yang diterima pekerja hanya sebesar Rp7.190.000.