Kemnaker Jelaskan Dasar JHT Baru Bisa Cair saat Umur 56 Tahun
Jumat, 18 Februari 2022
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan dasar hukum mengapa dana Jaminan Hari Tua (JHT) ditetapkan di umur 56 tahun. Hal tersebut Kemnaker sampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi, Jumat (18/2).
Kemnaker menyebut dasar penetapan umur 56 tahun tersebut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 yang selanjutnya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 mengatur bahwa manfaat JHT bagi peserta yang terkena PHK atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun dibayarkan pada saat peserta mencapai 56 tahun," tulis Kemnaker dalam keterangannya.
UU Nomor 40 Tahun 2004 sendiri menjelaskan program JHT dibayarkan sekaligus saat pekerja memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Selanjutnya PP Nomor 46 Tahun 2015 sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 40 Tahun 2004, mengatur bahwa manfaat JHT bagi peserta yang dikenakan PHK atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun dibayarkan pada saat peserta mencapai umur 56 tahun.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Permenaker anyar ini merevisi aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Lewat Permenaker baru, manfaat JHT hanya bisa diklaim oleh peserta saat masuk masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.[cnnindonesia.com]