Penjelasan Lengkap Menaker soal JHT Cair Usia 56 Tahun
Selasa, 15 Februari 2022
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah buka-bukaan soal aturan Jaminan Hari Tua (JHT) cair saat usia 56 tahun. Ida menjelaskan atura tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.
Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini, ditetapkan pada 2 Februari 2022 yang lalu. Dan diundangkan pada 4 februari 2022. Menurut Ida setelah melalui proses dan waktu yang cukup panjang dalam pembahasannya. Permenaker ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan hasil kajian dan hasil diskusi maupun konsultasi dengan berbagai pihak.
Antara lain DJSN, forum lembaga kerja sama tripartit nasional, rapat antar K/L baik dalam rangka koordinasi maupun harmonisasi peraturan dan lain sebagainya.
"Permenaker ini juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial saat ini, yaitu lahirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP sebagai program jaminan sosial yang khusus untuk mengcover risiko phk. Di mana dalam februari ini bisa dinikmati manfaatnya," tutur Ida dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).
Selain itu juga ada berbagai macam program bantuan yang bersifat jangka pendek yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat termasuk beban teman-teman pekerja dalam menghadapi kondisi tertentu seperti bantuan subsidi upah yang telah disalurkan sejak 2020 dan tahun 2021 pada saat kita mengalami pandemi COVID-19 ini.
Peraturan menteri ketenagakerjaan ini juga mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurut Ida Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini merupakan amanah dari peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JHT di mana dalam tahun yang sama tahun itu PP tersebut sebagian diubah dengan PP nomor 60 tahun 2015.
"Kita tentunya menyadari bahwa dalam kehidupan kita ada tahapan yang harus dilalui. Meskipun tidak semua orang menjalani tahapan yang sama bahkan risiko kehidupan juga berbeda beda. Ada risiko yang terjadi tidak dapat kita duga seperti sakit atau kecelakaan ketika bekerja putus hubungan kerja atau phk dan bahkan meninggal dunia," terang Ida
Di sisi lain ada risiko yang sudah kita jelas akan lalui. Contoh risiko pada usia tertentu akan menjadi tua dan tidak produktif lagi. Bagi yang bekerja pada saatnya akan pensiun. Risiko susah ini lah yang perlu dilakukan antisipasi atau persiapan pada saatnya benar benar terjadi sehingga seorang pekerja atau buruh atau keluarganya benar-benar siap dan tetap lanjutkan hidupnya.
Sesuai amanat UU SJSN program ini dibangun prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Prinsip tabungan wajib yang dimaksud manfaat JHT itu akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.
Manfaat JHT akan dimanfaatkan secara sekaligus besaran akumulasi iuran dan hasil pengembangan ini setiap saat bisa dilihat atau dipantau oleh masing masing pekerja atau buruh melalui website BPJS Ketenagakerjaan.
"Izinkan saya mengajak kita semua memikirkan kembali latar belakang munculnya program JHT. Sesuai namanya program JHT merupakan usaha kita semua untuk menyiapkan agar para pekerja kita di hari tuanya di saat sudah tidak bekerja mereka masih dapat lanjutkan kehidupanya dengan baik," papar Ida
Sejak awal program JHT ini dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang. Karena untuk kepentingan jangka pendek sudah ada. Untuk pekerja yang kecelakaan, cacat permanen, meninggal dunia, phk atau pindah ke LN ada hak jamsos dg ketentuan.
Apabila manfaat JHT bisa dilakukan klaim 100% maka tujuan program JHT tidak akan tercapai.
"Ketentuan usia 56 tahun ini tentunya tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. Bagi peserta yang meninggal dunia ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT," jamin Ida
Sedangkan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum usia 56 tahun klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan cacat total tetap dan perhitungannya ditetapkan tanggal 1 bulan berikutnya setelah pengetatan cacat total tetap tersebut.
Terkait pengajuan klaim manfaat jht ini ada ketentuan dalam UU SJSN bahwa dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkannya. Dapat klaim sebagian manfaat JHT. Hal ini diatur dalam PP nomor 46 2015. Bahwa klaim sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta punya masa kepesertaan 10 tahun dalam program JHT. [detik.com]