Dugaan Curang Minyak Goreng 'Wasilah 212' Gegara Ganti Kemasan
Kamis, 17 Maret 2022
Sebuah gudang pengemasan ulang minyak goreng di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok, digerebek polisi. Pengelola mengemas ulang minyak goreng ke dalam kemasan 'Wasilah 212' dan 'Kita 212'.
Pengelola diduga melakukan kecurangan. Selain itu, gudang pengemasan minyak goreng 'Wasilah 212' juga tidak memiliki izin.
"Melakukan pengecekan TKP yang diduga kemungkinan adanya pelanggaran perlindungan konsumen maupun undang-undang perdagangan. Namun, nanti masih kita dalami karena memang dari Disperindag tidak ada izin usaha dan label POM dari Dinkesnya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan di lokasi, Selasa (15/3/2022).
Berawal dari Keluhan Minyak Goreng Tak Jernih
Kapolsek Bojongsari Kompol M Syahroni mengatakan warga sempat mencurigai minyak goreng dengan kemasan 'Wasilah 212' ini adalah minyak curah.
"Berawal dari keluhan warga kalau beli minyak goreng kok nggak bersih, padahal itu minyak goreng kemasan, tapi kayak minyak goreng curah," ujar Syahroni kepada wartawan di kantornya, Bojongsari, Depok, Rabu (16/3/2022).
Dikelola Keluarga Anggota DPRD Jabar
Gudang tersebut merupakan milik PD Bhakti Karya. Bhakti Karya ini adalah milik dari keluarga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
"Pemilik itu perusahaan dagang Bhakti Karya. Bhakti Karya ini punyanya Haji P, salah satu anaknya anggota Dewan. Milik keluargalah," imbuhnya.
Minyak Goreng 'Wasilah 212' Tak Berizin
Kapolsek Bojongsari Kompol Syahroni mengatakan Bhakti Karya memiliki izin untuk UMKM, tetapi tidak diperuntukkan bagi minyak goreng.
"Izin cuma UMKM, bukan untuk minyak goreng. Surat keterangan atau izin dinas kesehatan itu untuk UMKM bukan minyak goreng," kata Syahroni kepada wartawan di kantornya, Bojongsari, Depok, Rabu (16/3/2022).
Sertifikat Halal Sudah Kedaluwarsa
Selain itu, Syahroni mengatakan label halal yang dimiliki pengelola sudah tidak berlaku.
"Label halal sudah mati 2020," imbuhnya.
Polisi Dalami Dugaan Oplosan Minyak Goreng Curah
Kasat reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen mengatakan pengelola perusahaan dagang tersebut mengemas ulang minyak goreng ke dalam kemasan merek lain. Polisi masih mendalami apakah minyak goreng tersebut dioplos dengan minyak goreng curah.
"Dugaan sementara mereka membeli minyak goreng dengan merek tertentu dalam bentuk jeriken ukuran 18 liter, kemudian dimasukkan ke dalam tangki untuk dijadikan kemasan 1 atau 2 liter menggunakan merek yang berbeda. Ini akan kita dalami apakah murni dari minyak goreng atas merek tersebut atau dioplos lagi menggunakan minyak goreng curah," sambungnya.
Pemilik Minyak Goreng 'Wasilah 212' Diperiksa
Polisi masih menyelidiki pengemasan ulang minyak goreng 'Wasilah 212' di Pasir Putih, Sawangan, Depok. Pemilik hingga manajer gudang tersebut diperiksa polisi.
Gudang tersebut digerebek polisi pada Selasa (15/3/2022). Polisi menggerebek lokasi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Untuk pemilik, manajer semuanya akan kita periksa dulu. Kemudian semua yang ada di sini (gudang penyimpanan) kita amankan dulu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno. [detik.com]