Haris Azhar-Fatia Merasa Dikriminalisasi, Polisi Tegaskan Sudah Sesuai SOP

Kuasa hukum Fatia Maulidiyanti, dari LBH Jakarta menilai penetapan tersangka kliennya oleh polisi sebagai sebuah kriminalisasi. Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya sudah bekerja sesuai fakta hukum dan Standard Operating Procedure (SOP).

"Polisi bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada. Penyidik bekerja sudah sesuai SOP dan mekanisme yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan saat dihubungi, Sabtu (19/3/2022).

Zulpan berharap baik Fatia maupun Haris Azhar yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, mengikuti mekanisme hukum. Keduanya diharapkan untuk hadir pemeriksaan.

"Kemudian, kan mereka ini belum diperiksa, kita harapkan juga mereka mengikuti mekanisme yang ada dalam sistem peradilan pidana, diperiksa di kepolisian. Kan dijadwalkan hari Senin kita harapkan hadir," ujarnya.

Zulpan menyampaikan Haris dan Fatia bisa menyampaikan segala keberatan pada saat pemeriksaan kepada penyidik. Dia menyebut penyidik akan menampungnya.

"Nanti dalam pemeriksaan itu silakan sampaikan ke penyidik (keberatan), tentu penyidik akan menampung semua," imbuhnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Fatia, Arif Maulana dari LBH Jakarta, menilai penetapan tersangka keduanya adalah sebuah kriminalisasi. Dia menilai pemidanaan terhadap kliennya pemaksaan.

"Ini bukan untuk kepentingan Haris dan Fatia, tapi untuk kepentingan publik. Jadi hari ini dalam proses hukum Haris dan Fatia adalah kriminalisasi. Ini adalah pemidanaan yang dipaksakan karena prinsipnya yang dilakukan keduanya bukan tindak pidana karena partisipasi masyarakat dilindungi UUD 1945," ujar Arif saat konferensi pers secara virtual, Sabtu (19/3/2022).

Arif menambahkan kritik yang dilontarkan Haris dan Fatia kepada Luhut selaku pejabat publik merupakan hasil riset. Kritik itu, lanjut Arif, harusnya dibantah dengan hasil riset lainnya, bukan dengan proses hukum.

"Yang disampaikan fakta, jadi harusnya fakta dibalas dengan fakta, dan riset dibalas klarifikasi, bukan dengan klaim," katanya.

Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatian Maulidiyanti selaku terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dibenarkan oleh Fatia.

"Iya," singkat Fatia saat dihubungi detikcom, Jumat (18/3). Fatia membenarkan kabar dirinya dan Haris Azhar telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Luhut Panjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada September 2021. Luhut menempuh jalur hukum setelah somasi yang dilayangkan kepada keduanya tidak digubris.

"Kamu (Haris Azhar dan Fatia) sudah disomasi sama Pak Juniver (pengacara Luhut) dua kali kan sudah cukup," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9).

Dasar laporan Luhut itu berawal dari konten video Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di YouTube. Dalam konten video itu, keduanya menyinggung soal dugaan Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua.

Luhut juga telah meminta keduanya agar menyampaikan permintaan maaf atas tudingannya tersebut, tapi tidak pernah ada respons. Dia menyebut laporan ini pun diambil untuk menjaga nama baiknya dan keluarga besarnya.

Pengacara Luhut, Juniver Girsang, mengatakan ada tiga dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan Luhut ke polisi. Dugaan pelanggaran itu dari UU ITE hingga penyebaran berita bohong yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

"Memang Pak Luhut langsung yang membuat melaporkan. Ini buktinya, dan pasal yang sudah dilaporkan ini ada sampai 3 pasal. Pertama UU ITE, kemudian pidana umum, dan kemudian juga ada mengenai berita bohong," katanya.

Laporan Luhut Panjaitan itu diterima pihak Polda Metro Jaya. Laporannya teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. [detik.com]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan bawah postingan