Jokowi Rilis Gaji Baru PNS Lembaga Ini, Tertinggi Rp42 Juta!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis hak keuangan dan fasilitas bagi ketua, wakil ketua, dan para anggota Badan Perlindungan Konsumen (BPKN).

Selain BPKN, Jokowi ternyata juga merilis hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pengurus dan sekretaris lembaga pengembangan jasa konstruksi (LPJK).

Keputusan tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 38 Tahun 2022, yang diteken Jokowi pada 9 Maret 2022, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (15/3/2022).

Dalam pasal 3 ayat 1 aturan ini, disebutkan bahwa hak keuangan bagi pengurus dan sekretaris LPJK diberikan setiap bulan.

Berikut besaran hak keuangan yang diterima pengurus dan sekretaris LPJK:

Ketua Rp 42 juta
Anggota Rp 32,19 juta

Adapun bagi pengurus yang berasal dari PNS diberikan hak keuangan dengan memperhitungkan penghasilan berupa gaji, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Sementara itu, besaran hak keuangan sekretaris paling tinggi sebesar 50% dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan 15 yang berlaku di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pengurus dan sekretaris LPJK juga mendapatkan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas. Khusus pengurus, biaya perjalanan dinas yang diterima setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya di Kementerian PUPR.

Selain itu, mereka juga mendapatkan jaminan sosial yang besarannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial nasional.

Hak keuangan dan fasilitas ini diberhentikan jika pengurus atau sekretaris berhenti atau diberhentikan, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian hak keuangan dihentikan sesuai peraturan perundang-undangan.[cnbcindonesia.com]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan bawah postingan