Mahfud Minta Akun YouTube Pendeta Saifuddin Ibrahim Ditutup!

Menko Polhukam Mahfud Md meminta akun YouTube milik Pendeta Saifuddin Ibrahim ditutup. Pernyataan Saifuddin dalam akun YouTube nya yang meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat Al Quran disebut telah membuat kegaduhan.

"Waduh itu bikin gaduh itu, oleh sebab itu, saya, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud.

Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui YouTube Kemenko Polhukam dalam video yang berjudul 'Tanggapan Menko Polhukam Terkait Pendeta Saifuddin Ibrahim' yang diunggah pada Rabu (16/3/2022)

Mahfud menuturkan pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim dalam YouTube telah meresahkan dan memprovokasi. "Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antar umat," katanya.

Mahfud menyebut dalam ajaran pokok Islam, ayat Al Quran ada sebanyak 6.666. Dia mengatakan tidak boleh ada yang dikurangi.

"Ajaran pokok itu dalam Islam itu Alquran itu ayatnya 6.666 tidak boleh dikurangi berapa yang disuruh cabut 3.000 atau 300 itu," ujarnya.

Mahfud menyampaikan ada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 yang mengatur tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Dia meminta UU tersebut dijadikan sebagai dasar pihak berwajib memproses Saifuddin karena telah menafsirkan ajaran agama keluar dari pokoknya.

"Saya ingatkan UU no 5/1969 yang diperbarui dari UU PNPS No 1/1965 yang dibuat Bung Karno tentang penodaan agama itu mengancam hukuman tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya, yaitu barang siapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya," katanya.

Mahfud menyampaikan mengurangi ayat Al Quran sama dengan melakukan penistaan terhadap Islam. Mahfud menyebut berbeda pendapat tak jadi masalah, asal pendapat yang dilontarkan tidak menimbulkan kegaduhan.

"300 misalnya itu berarti penistaan terhadap Islam. Apalagi mengatakan konon bahwa Nabi Muhammad itu bermimpi bertemu Allah dan sebagainya itu menyimpang dari ajaran pokok," ujarnya.

"Kita boleh beda pendapat, tetapi jangan menimbulkan kegaduhan. Itulah sebabnya dulu, karena dulu banyak orang begitu Bung Karno membuat PPNS no 1/65 yang mengancam siapa yang menodai agama jangan dihajar oleh masyarakat tetapi dibawa ke pengadilan. Ini kan masyarakat sekarang sudah mulai berpikir ini orang siapa ini, jangan, itu bawa ke pengadilan," kata Mahfud. [detik.com]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan bawah postingan