Polisi: Konten YouTube Haris-Fatia Jadi Bukti Pencemaran Nama Baik Luhut

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka atas laporan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait kasus pencemaran nama baik.

"Iya benar, Haris dan Fatia telah menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi detikcom, Sabtu (19/3/2022).

Zulpan mengatakan pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Salah satu alat bukti tersebut adalah konten YouTube dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Konten tersebut diketahui memuat percakapan keduanya yang menyinggung bahwa Luhut memiliki kepentingan di bisnis tambang di Papua. Konten YouTube itu pulalah yang menjadi dasar laporan Luhut kepada Haris Azhar daan Fatia Maulidiyanti.

"Konten (YouTube) itu kan jadi alat bukti bagi penyidik. Pertama, betul nggak konten itu milik dia. Kedua, betul nggak pembuatan konten itu ada pelanggaran terkait UU ITE atau pencemaran nama baik. Itu tentunya yang digali penyidik dan digunakan penyidik dalam penetapan tersangka," jelas Zulpan.

Haris-Fatia Diperiksa Senin 21 Maret

Zulpan menambahkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bakal segera diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat.

"Hari Senin kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.

Informasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjadi tersangka juga dibenarkan oleh pihak terlapor. Fatia mengkonfirmasi bahwa dia dan Haris telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam laporan Luhut Pandjaitan.

"Iya," singkat Fatia saat dihubungi detikcom, Jumat (18/3/2022). Fatia membenarkan kabar dirinya dan Haris Azhar telah ditetapkan sebagai tersangka.

Fatia belum menjawab lebih lanjut soal sejak kapan dia dan Haris ditetapkan tersangka. Pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait hal ini, Sabtu (19/3) besok.

"Besok lagi ya dijelasinnya," singkatnya.

Terpisah, kuasa hukum Fatia Maulidiyati dari LBH Jakarta, Neslon Nikodemus Simamora, mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan resmi besok dalam konferensi pers.

"Kami akan jelaskan besok secara resmi lewat konferensi pers," kata Nelson.

Seperti diketahui, Luhut Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada September 2021. Luhut menempuh jalur hukum setelah somasi yang dilayangkan kepada keduanya tidak digubris.

"Kamu (Haris Azhar dan Fatia) sudah disomasi sama Pak Juniver (pengacara Luhut) dua kali, kan sudah cukup," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Dasar laporan Luhut itu berawal dari konten video Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di YouTube. Dalam konten video itu, keduanya menyinggung soal dugaan Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua.

Luhut juga telah meminta keduanya agar menyampaikan permintaan maaf atas tudingannya tersebut, tapi tidak pernah ada respons. Dia menyebut laporan ini pun diambil untuk menjaga nama baiknya dan keluarga besarnya.

"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak-cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (minta) maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," terang Luhut.

Pengacara Luhut, Juniver Girsang, mengatakan ada tiga dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan Luhut ke polisi. Dugaan pelanggaran itu dari UU ITE hingga penyebaran berita bohong yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. [detik.com]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan bawah postingan