Polri Ungkap Keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Kini Jadi Tersangka

Pendeta Saifuddin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Di mana keberadaan Saifuddin saat ini?

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Saifuddin Ibrahim masih berada di luar negeri. Ramadhan belum menyebutkan detail di negara mana Saifuddin berada.

"Masih di luar (negeri)," ujar Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/3/2022).

Bareskrim sebelumnya meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim ke penyidikan. Saifuddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/3).

Dedi menyebut Saifuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/3) lalu. Dia belum memaparkan secara detail di mana lokasi Saifuddin saat ini. Dia juga belum menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap Saifuddin.

"(Sudah tersangka) sejak dua hari lalu kalau nggak salah," ucap Dedi.

Pendeta Saifuddin Ibrahim dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA. Bareskrim telah meningkatkan status perkara dugaan penistaan agama ini ke penyidikan.

Bareskrim sempat menyebut Saifuddin berada di Amerika Serikat. Polri pun masih berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) terkait keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim di AS.

Laporan atas Pendeta Saifuddin teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri. LP dibuat pada 18 Maret 2022 dengan pelapor berinisial RVR.

"Dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar Dedi. [detik.com]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan bawah postingan