Brotoseno Dipecat, Mahfud Puji Kapolri Tak Ungkit yang 'Mainkan' Aturan
Jumat, 15 Juli 2022
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemecatan AKBP Brotoseno dari keanggotaan Polri sudah seharusnya dilakukan. Mahfud memuji langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menyelesaikan polemik keanggotaan AKBP Brotoseno.
"Bagus, memang begitu ketentuan UU," ujar Mahfud kepada detikcom, Kamis (14/7/2022). Mahfud menjawab saat dimintai tanggapan soal pemecatan AKBP Brotoseno.
Brotoseno diketahui dihukum 5 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan sudah menjalani masa hukumannya. Meski terbukti korupsi, Brotoseno tak diganjar sanksi pemecatan dari keanggotaan Polri.
"Kalau dihukum tindak pidana yang diancam 5 tahun lebih, meski hukumannya tidak sampai 5 tahun asal sudah inkrah, apalagi sudah dijalani, ya harus diberhentikan tidak dengan hormat," kata Mahfud melanjutkan.
Selain itu, Mahfud juga menyinggung sikap serta langkah Kapolri dalam menangani polemik AKBP Brotoseno. Dia memuji langkah Kapolri yang tidak mengungkit penanganan kasus Brotoseno di internal Polri yang dilakukan sebelumnya.
"Kita apresiasi Kapolri yang telah memilih langkah tersebut, tanpa harus mengungkit-ungkit secara terbuka siapa yang dulu memain-mainkan aturan. Itu demi marwah Polri," tuturnya.
AKBP Brotoseno Dipecat
Polri sebelumnya mengumumkan hasil sidang peninjauan kembali terhadap putusan etik AKBP Brotoseno. Berdasarkan hasil sidang PK, AKBP Brotoseno resmi mengakhiri masa dinasnya di Polri setelah menerima keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Berdasarkan hasil PK atas nama AKBP Brotoseno yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 20220 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers, Kamis (14/7). [detik.com]