Kemlu Jelaskan Alasan RI Setop Sementara Kirim TKI ke Malaysia

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjelaskan alasan pemerintah menghentikan sementara pengiriman pekerja migran sektor domestik ke Malaysia. Kemlu menyebut salah satu penghentian itu karena Malaysia tidak menjalankan MoU terkait pekerja migran.

"Sebagaimana kita ketahui bersama pada tanggal 1 April yang lalu Indonesia dan Malaysia telah menandatangani MoU penempatan dan perlindungan pekerja migran sektor domestik di Malaysia," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha, seperti dilihat di YouTube Kemlu, Jumat (15/7/2022).

"Dalam MoU tersebut khususnya di pasal 3 dan juga di appendix C MoU memuat kesepakatan kedua negara bahwa penempatan WNI sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia melalui one channel system, satu kanal dan sistem ini menjadi satu-satunya mekanisme legal untuk merekrut dan menempatkan pekerja migran kita di sektor domestik di Malaysia," kata Judha.

Judha mengatakan kerjasama kedua negara dibuat untuk tujuan yang baik. Akan tetapi, Malaysia disebut masih menggunakan sistem yang lama untuk merekrut tenaga kerja Indonesia (TKI).

"Tentu kesepakatan MoU tersebut dibuat dengan itikad baik dari kedua negara. Namun perwakilan kita yang ada di Malaysia menemukan beberapa bukti bahwa Malaysia masih menerapkan apa yang disebut sebagai sistem maid online," katanya.

Judha menyebut sistem maid online yang masih diterapkan Malaysia itu di laur kesepakatan kedua negara. Dia menambahkan sistem maid online juga rentan terhadap eksploitasi TKI.

"Sistem ini adalah mekanisme rekrutmen yang di laur kesepakatan yang ada di dalam MoU, hal ini tentu tidak sesuai dengan isi dari MoU yang sudah ditandatangani bersama. Secara khusus SMO atau sistem maid online ini membuat posisi pekerja migran kita menjadi rentan tereksploitasi karena mekanisme perekrutan ini mem-by pass UU nomor 18 tahun 2017 mengenai perlindungan pekerja migran karena pekerja migran kita yang berangkat ke Malaysia akhirnya tidak melalui tahap-tahap persiapan yang benar," kata dia.

Atas dasar itulah pemerintah menghentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia. Judha menyebut KBRI telah mengirimkan surat ke Kementerian Tenaga Kerja Malaysia dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia untuk menindaklanjuti hal ini.

"Menyikapi hal tersebut telah diadakan rapat kementerian lembaga di pusat untuk membahas situasi ini tentunya dengan Kemenaker selaku regulator dan diputuskan menghentikan sementara waktu penghentian PMI ke Malaysia hingga terdapat klarifikasi dari pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menghentikan sistem maid online untuk penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia," jelasnya. [detik.com]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan bawah postingan