Polisi Tegaskan Status Bharada E Masih Saksi di Kasus Brigadir Yoshua
Senin, 25 Juli 2022
Kasus insiden tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan penyidikan di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Dalam dua kasus itu, polisi menegaskan bahwa status Bharada E masih sebagai saksi.
Adapun penyidikan di Polda Metro yakni terkait dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J. Sementara, di Bareskrim Polri, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang dilaporkan pihak keluarga.
"Nggak benar (jadi tersangka). Status masih jadi saksi untuk kasus yang disidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).
Terakhir, penyidik Polda Metro Jaya telah menggelar prarekonstruksi kasus penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Sabtu (23/7) kemarin. Sementara itu, Bareskrim Polri juga telah menaikkan status kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke tahap penyidikan pada Jumat (22/7) kemarin.
Diketahui, polisi akan menggelar rekonstruksi kasus baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J. Nantinya saat rekonstruksi, polisi akan menghadirkan saksi yang berada di lokasi kejadian.
"Iya betul (akan gelar rekonstruksi hadirkan saksi yang berada di lokasi kejadian)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/7).
Namun Andi tidak menjelaskan siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Begitu juga dengan jadwal rekonstruksi.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengaku belum menerima jadwal rekonstruksi. Dia juga belum dapat memastikan apakah istri Irjen Ferdy Sambo bisa hadir dalam rekonstruksi karena harus dikonsultasikan dengan psikolog.
"Belum ada pemberitahuan dari penyidik. Masih harus dikonsultasikan dulu dengan psikolog yang menangani," ujarnya. [detik.com]