4 Pamen Dikurung gegara Kasus Sambo Bakal Dicopot? Ini Kata Polda Metro

Empat perwira menegah (pamen) anggota Polda Metro Jaya ditahan di tempat khusus (patsus) setelah diduga melakukan pelanggaran etik terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Lalu apakah keempat pamen tersebut bakal dicopot?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya masih akan menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan tim Inspektorat Khusus (Itsus) kepada empat pamen tersebut. Hasil penyelidikan tim Itsus itu nantinya akan menjadi pedoman Polda Metro Jaya dalam menentukan status keempat perwiranya yang tengah ditahan.

"Tentunya kita kan nanti melihat bagaimana keputusan akhir Mabes bersalahnya gimana. Itu nanti yang menentukan apakah mereka dicopot dari jabatannya dari Polda Metro. Itu kan kewenangan dari Bapak Kapolda ya. Tapi kita menunggu, kan kita belum tahu nih. Kita masih mengikuti perkembangan. Yang jelas, kita tidak akan menghalangi. Kita akan loyal dan patuh terhadap perintah pimpinan," kata Zulpan saat dihubungi, Sabtu (13/8/2022).

Tiga dari empat perwira menengah Polda Metro Jaya yang ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua diketahui menjabat kasubdit di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Zulpan mengatakan pihaknya belum menunjuk pengganti sementara ketiga kasubdit tersebut.

Menurut Zulpan, kegiatan operasional jabatan kasubdit yang kosong sementara ini akan dipimpin oleh kepala unit (kanit) yang paling senior.

"Belum ada (pengganti tiga kasubdit). Kan ini baru ya, kita masih mengikuti perkembangan juga. Sejauh mana keterlibatan mereka kami juga belum tahu. Yang jelas, yang kami tahu, ada pemberitahuan bahwa beberapa pamen ini diambil untuk diambil keterangan. Kita memberikan kesempatan itu," terang Zulpan.

"Untuk jabatan mereka memang belum ada penggantinya. Tentu bagaimana agar dinamika operasional berjalan? Kan di subdit itu ada kanit. Sementara kanit yang senior itu yang sementara pelaksana. Tapi kalau dari sprint penunjukan itu dari Pak Kapolda terkait penggantian itu belum ada," tambahnya.

Arahan dari Kapolda Metro

Empat perwira menengah (pamen) dari Polda Metro Jaya ditahan di tempat khusus (patsus) usai diduga melakukan pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya mengaku akan patuh terhadap tiap keputusan yang diambil pimpinan Polri.

"Jadi bagaimana responnya terhadap empat pamen yang ditaruh di tempat khusus? Polda Metro Jaya akan bersikap patuh terhadap arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus pembunuhan kepada Brigadir Yoshua," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan pihak Polda Metro Jaya tidak akan menghalangi penyelidikan oleh Timsus yang dibentuk Kapolri dalam mengusut kasus pembunuhan kepada Brigadir Yoshua. Zulpan memastikan tiap penyidik Polda Metro Jaya akan kooperatif jika diperlukan untuk diambil keterangannya oleh Timsus.

"Polda Metro Jaya pun tidak akan menghalangi pemeriksaan kepada para pamen yang diduga melakukan pelanggaran. Kemudian kami berkeyakinan kalau ada anggota yang dipanggil diperiksa tentunya ini berkaitan dengan persoalan perkara tersebut yang ingin digali oleh penyidik yang ditunjuk oleh Kapolri untuk buat terang perkara ini. Maka Polda Metro Jaya akan mengikuti petunjuk dari Bapak Kapolda dan Polda Metro Jaya akan mematuhi petunjuk dan arahan dari Bapak Kapolri," terang Zulpan.

Selain itu Zulpan juga mengungkap arahan terbaru dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran usai empat pamen di Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Kapolda Metro, kata Zulpan, meminta para anggotanya untuk mendukung proses penyelidikan yang tengah berlangsung baik dari segi pidana dan etik di kasus tersebut.

"Kalau beliau (Kapolda Metro) arahan khususnya siapapun anggota kita yang dibutuhkan keterangannya dalam membuat terang perkara ini maka kita harus mendukung. Itu aja. Harus memberikan ruang waktu kesempatan kapan pun kita akan menghadiri tidak menghalang-halangi," ungkap Zulpan.

4 Pamen Polda Metro Ditahan

Empat polisi berpangkat perwira menengah (pamen) ditahan di tempat khusus (patsus) lantaran diduga melanggar kode etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J semalam. Kini total ada 16 polisi yang menjalani patsus.

"Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan empat pamen PMJ (3 AKBP dan 1 kompol) menjalankan patsus di Biro Provos Mabes Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Dedi menyebut dari total ada 16 polisi yang ditempatkan di patsus, enam personel di Mako Brimob Polri dan 10 polisi di Provos Mabes Polri.

"Jumlah sampai hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus): 6 orang di Mako dan 10 orang di Provos," ujarnya.

Informasi dari sumber tepercaya detikcom, keempat pamen Polda Metro Jaya yang di-patsus-kan terdiri atas tiga kasubdit dan satu kanit. Keempatnya adalah pamen pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Keempat pamen yang ditahan semalam yakni:

1. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen

2. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah

3. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto

4. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim

Sebelumnya, perwira menengah dari Polda Metro Jaya yang ditindak terkait kasus Ferdy Sambo adalah Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian. Anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu langsung dikurung di Mako Brimob, Depok, terkait pelanggaran etik. [detik.com]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan bawah postingan