7 Anggota Diperiksa Terkait Kasus Irjen Sambo, Begini Respons Polda Metro
Kamis, 11 Agustus 2022
Tujuh anggota Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran etik terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Pihak Polda Metro Jaya mengaku menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Mabes Polri.
"Kasus ini Mabes Polri yang tangani jadi update kasus ini kami serahkan kepada Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Zulpan mengatakan pihaknya akan bersikap patuh terhadap arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus pembunuhan kepada Brigadir Yoshua. Dia pun memastikan Polda Metro Jaya tidak akan menghalangi pemeriksaan kepada tujuh anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran etik.
"Kalau ada pertanyaan bagaimana seandainya anggota Polda Metro Jaya dipanggil dan diperiksa dalam rangka membuat terang perkara ini, maka Polda Metro Jaya mengikuti petunjuk dari Bapak Kapolda dan mematuhi petunjuk dari Bapak Kapolri," terang Zulpan.
"Jadi kami tidak menghalangi bahkan mempersilakan siapapun yang dibutuhkan keterangannya oleh tim yang menangani di Bareskrim Polri terkait kasus ini. Kita memberikan ruang waktu kesempatan yang seluas-luasnya," tambahnya.
31 Anggota Diduga Langgar Kode Etik
Sebanyak 31 anggota Polri diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka yang diduga melanggar kode etik mulai personel Bareskrim Polri hingga Polda Metro Jaya.
"Kami menjelaskan bahwa 31 personel yang melanggar kode etik Polri, dari Bareskrim Polri ada 2 personel, satu pamen dan satu pama. Divpropam Polri ada 21 personel, perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan tamtama 2 personel. Kemudian personel Polda Metro Jaya ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).
Agung mengatakan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan pengkajian terhadap puluhan personel tersebut. Proses pengkajian terkait pelanggaran kode etik akan dilakukan bersama dengan Divisi Propam Polri.
"Timsus akan melakukan pengkajian gabungan dengan Divpropam Polri terhadap personel-personel yang diduga melakukan kode etik," ujarnya.
Agung menyampaikan, apabila nantinya dalam kajian ditemukan ada pelanggaran pidana, prosesnya akan diserahkan kepada Bareskrim Polri. Namun, jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik, akan dilakukan sidang etik.
"Kalau nanti ada unsur pidananya, juga kita limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri. Tetapi kalau dilakukan kode etik, Divpropam Polri tentu akan melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut," jelasnya.
Dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Yoshua, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka itu mulai dari Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E, dan warga sipil inisial KM. Keempat tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. [detik.com]