Alasan Bripka Ricky dan Kuat Jadi Tersangka: Tak Lapor Rencana Pembunuhan
Kamis, 11 Agustus 2022
Polri menetapkan Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM) sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ternyata, Bripka RR dan Kuat Maruf ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak melaporkan adanya rencana pembunuhan ini.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Bripka RR dan Kuat juga memberikan kesempatan penembakan itu terjadi. Keduanya juga ikut hadir saat Bharada RE (Richard Eliezer) diarahkan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Yoshua.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard saat diarahkan FS," kata Agus kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," tambahnya.
4 Tersangka Ditetapkan di Kasus Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.
"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Komjen Agus.
Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucap Agus. [detik.com]