Begini Kondisi Psikologis Istri Ferdy Sambo
Senin, 15 Agustus 2022
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. LPSK pun mengungkap kondisi psikologis Putri hingga permohonan perlindungannya ditolak LPSK.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut LPSK telah melakukan asesmen psikologis terhadap Putri pada 9 Agustus 2022 lalu. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, LPSK mendapatkan sejumlah catatan medis dan psikologis daripada Putri Candrawathi.
"Pertama tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan keterangan termasuk kepada LPSK," kata Susi dalam konferensi di kantornya, Senin (15/8/2022).
Susi menyebut Putri tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria dapat dipercaya terkait dengan peristiwa kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J seperti yang dilaporkan di awal. Sebab, kata Susi, LPSK tidak memperoleh keterangan apapun dari Putri sebagai akibat dari kompetensi psikologis yang tidak memadai.
"Terindikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," ucap Susi.
Kemudian, Susi menyebut LPSK tidak menemukan adanya resiko keberbahayaan yang dipersepsikan sebagai ancaman terhadap Putri dari pelaku kekerasan seksual yang dituduhkan yakni Brigadir J.
"Akan tetap ditemukan potensi keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikologis menjadi disertai kecemasan dan depresi," ujarnya.
"Serta ditemukan potensi keberbahayaan dari pihak lain yaitu situasi yang mengandung kekerasan sekunder dari tayangan media atau pihak-pihak yang memberikan tekanan dalam selama proses hukum yang berjalan," imbuhnya. [detik.com]