Beredar CCTV Kasus Ferdy Sambo, Polri: Itu CCTV yang Disita Polda Metro

Rekaman CCTV yang disebut terkait dengan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo beredar. Polri menyebut rekaman CCTV yang beredar itu merupakan rekaman yang disita oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada beberapa dekoder CCTV dalam kasus dugaan pembunuhan yang menjerat Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka ini. Rekaman-rekaman itu dianalisis oleh Laboratorium Forensik.

"Jadi gini, saya sudah menanyakan ke Pak Kabareskrim untuk CCTV kan ada beberapa dekoder yang masih dilakukan analisis oleh laboratorium forensik," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (11/8/2022).

Dedi kemudian menjelaskan asal CCTV yang beredar. Dia menyebut rekaman CCTV yang beredar itu merupakan rekaman yang disita penyidik Polda Metro Jaya.

"Tentunya CCTV yang sudah beredar ini, ini kan yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya," ujar Dedi.

Dia mengatakan Labfor akan membuktikan secara digital dan ilmiah rekaman CCTV itu. Dia mengatakan semua hasil penyidikan akan dibuka di persidangan.

"Sama halnya, pendalaman laboratorium forensik untuk pembuktian secara digital secara ilmiah itu kan nanti akan disampaikan karena itu bagian daripada alat bukti dari proses penyidikan yang nanti juga akan dibuka di persidangan. Semuanya akan dibuka secara terang benderang di persidangan," tuturnya.

Sebagai informasi, Brigadir Yoshua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Brigadir Yoshua awalnya disebut tewas akibat baku tembak dengan Bharada Eliezer atau Bharada E.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Setelah proses penyidikan berjalan, Kapolri Jenderal Sigit mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Selain Irjen Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan Kuat Ma'ruf, Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka. [detik.com]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan bawah postingan