Bharada E Konsisten dengan Pengakuan Tak Tahu Adanya Pelecehan

Istri Irjen Ferdy Sambo, berinisial PC, disebut dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Namun Bharada Richard Eliezer atau Bharada E konsisten dengan keterangan tak tahu adanya pelecehan itu.

"Betul, dia (Bharada E tidak tahu. Tidak tahu (ada pelecehan)," kata pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Hal ini juga diungkapkan oleh Komnas HAM yang ragu akan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan saksi dalam peristiwa baku tembak ini tidak melihat adanya pelecehan.

"Sebagai penyelidik, kami bertanya-tanya ada apa ini, begitu. Tentu saja kami tidak mau menuduh sembarangan, tapi kami menduga, ada yang tidak logis begitu," kata Taufan dalam diskusi secara daring, Jumat (5/8).

"Jadi saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada, makanya kami juga belum bisa meyakini apakah terjadi pelecehan seksual atau tidak," sambung dia.

Bharada E Diperintah 'Atasan' untuk Tembak Yoshua

Pengacara Bharada E menyebut kliennya diperintah oleh 'atasan langsung' untuk menembak Brigadir J. Namun tak dijelaskan apakah atasan langsung yang dimaksud adalah Irjen Ferdy Sambo atau bukan.

"Ya, dia diperintah oleh atasannya. Atasan langsung, atasan yang dia jaga," kata Deolipa Yumara saat dimintai konfirmasi, Minggu (7/8).

Menurut Deolipa, Bharada E tidak bisa menolak perintah itu. Bharada E disebut terpaksa patuh.

"Ya namanya kepolisian, dia harus patuh perintah sama atasan," kata Deolipa di gedung Bareskrim Polri, Senin (8/8).

Deolipa menganggap seorang bawahan yang menuruti perintah atasan adalah hal yang wajar. "Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama sajalah," katanya.

3 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terkait kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Bharada E, Brigadir Ricky, dan K. Sama seperti Brigadir J, ketiga tersangka adalah ajudan dan sopir Ferdy Sambo.

"Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K)," kata Meko Polhukam Mahfud Md.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri.

Sambo ditempatkan di tempat khusus karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini. [detik.com]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan bawah postingan