Deretan Jenderal Pendamping Kapolri saat Umumkan Ferdy Sambo Tersangka
Rabu, 10 Agustus 2022
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (9/8) malam.
Listyo mengatakan tim khusus tidak menemukan adanya fakta peristiwa saling tembak seperti yang dilaporkan. Ferdy diduga menyuruh melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak.
"Tim khusus Polri menemukan peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo)," kata Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri.
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Kapolri didampingi para perwira tinggi Polri ketika mengumumkan penetapan tersangka Sambo.
Listyo tampak dikelilingi para jenderal, mulai dari bintang satu atau brigadir jenderal (brigjen) hingga bintang tiga atau komisaris jenderal (komjen).
Jenderal-jenderal yang berdiri tepat di belakang Kapolri antara lain, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Dankorbrimob Komjen Anang Revandoko, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, dan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.
Selain itu, deretan Jenderal bintang dua yang turut mendampingi Listyo ada Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, As SDM Polri Irjen Wahyu Widada, dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Kemudian, perwira bintang satu antara lain, Kappusdokkes Polri Irjen Asep Hendradiana dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
Adapun dalam kasus ini Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. [cnnindonesia.com]