Jejak Janggal Brigadir Ricky: Sembunyi di Balik Kulkas, Kini Tersangka
Selasa, 09 Agustus 2022
Timsus Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) selaku ajudan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Status tersangka ini telah mengungkap janggal kesaksian yang disampaikan oleh Brigadir Ricky terhadap Komnas HAM sebelumnya.
Saat dimintai keterangan oleh Komnas HAM, Brigadir Ricky mengaku menyaksikan aksi baku tembak antara Brigadir J dan Bhadara E. Akan tetapi, dia mengaku tidak tahu persis siapa orang yang sedang adu tembak dengan Brigadir J.
Pada saat yang sama, Ricky juga mengklaim mendengar istri Ferdy Sambo teriak-teriak meminta tolong dengan memanggil namanya dan Bharada E.
Ricky yang saat itu berada satu lantai dengan Putri kemudian berlari menuju tempat istri Sambo berteriak. Ia kemudian melihat Brigadir J sedang mengacungkan senjata ke arah tangga.
Namun dia tidak melihat siapa sosok yang berada di tangga dan sedang dibidik Brigadir J. Saat Brigadir J melepaskan beberapa tembakan ke atas, Ricky mengaku langsung bersembunyi di balik kulkas.
"Belakangan dia baru tahu bahwa itu ternyata tembak-tembakan antara Bharada E (dan Yoshua)," ujar Ketua Komnas HAM Taufan Damanik saat menceritakan ulang pengakuan Ricky.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, penetapan tersangka terhadap Brigadir Ricky dilakukan penyidik Timsus atas kecukupan dari dua alat bukti pembunuhan.
Brigadir Ricky, kata dia, saat ini juga sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," jelasnya.
Polisi dengan demikian telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Sementara Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Inspektorat Khusus (Irsus) sejauh ini telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.
Dua puluh lima personel ini antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Selain itu, Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus yakni ke Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J
Polri menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut. Namun Polri belum menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus Brigadir J. [cnnindonesia.com]