Kabareskrim: Seolah karena Pengacara Baru Bharada E Ngaku, Nggak Fair

Bharada Richard Eliezer (Bharada E atau RE) sempat disebut sebagai pahlawan oleh pengacara lamanya. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengomentari soal penilaian tersebut.

Komjen Agus bicara soal Bharada E yang mengungkapkan fakta-fakta terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Ya harusnya dia itu kan pada saat si Bharada RE ini menyampaikan kepada penyidik bahwa dia akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu," kata Komjen Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (10/8/2022) malam.

Namun pengacara awal yang mendampingi Bharada E akhirnya mengundurkan diri. Bareskrim pun menyediakan pengacara pengganti karena Bharada E sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Namun kan ini pengacara yang ditunjuk oleh pengacara keluarga FS (Ferdy Sambo) ini kan akhirnya mengundurkan diri, dia kan statusnya sebagai tersangka maka pada saat dia dilakukan pemeriksaan dia harus kita siapkan pengacara," jelasnya.

Terbaru, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sehingga total ada empat tersangka dalam kasus ini.

Selain Bharada Eliezer dan Irjen Ferdy Sambo, dua tersangka lainnya ialah Brigadir Ricky Rizal dan Kuat yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo.

Sederet tersangka tersebut ditetapkan Polri tak lama setelah Bharada E berganti pengacara. Melalui pengacara barunya yakni M Boerhanuddin dan Deolipa, Bharada E menyampaikan informasi-informasi baru kepada publik.

Pernyataan mereka juga membalikkan kronologi awal yang disampaikan ke publik terkait kasus ini.

Komjen Agus mengatakan Tim Khusus tidak diam dalam membuat terangnya kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengkritik soal sorotan seolah fakta-fakta kasus ini semata-mata diungkap pengacara baru Bharada E.

"Nah pengacara yang baru dateng ini tiba-tiba seolah-olah dia yang bekerja sampaikan informasi kepada publik kan nggak fair itu ya," ujar dia.

Dia mengatakan penyidik Tim Khusus juga mengupayakan agar Bharada E mau memberi pengakuan terkait kasus tersebut. Agus mengatakan bahkan Tim Khusus mendatangkan orang tua dalam proses pemeriksaan Bharada E.

"Bukan karena pengacara itu dia mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia, kasih orang tuanya didatangkan, adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri," ucap dia.

"Sehingga dia secara sadar membuat pengakuan. Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar, seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair," tambahnya.

4 Tersangka Ditetapkan Kasus Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).

Kapolri belum menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo. Selain Sambo, Polri menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan KM.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Timsus masih mendalami motif penembakan yang menewaskan Brigadir J. Timsus juga akan periksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, soal motif Ferdy Sambo memerintah Bharada E menembak Brigadir J. [detik.com]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan bawah postingan