Kapolri soal Kemungkinan Sambo Ikut Tembak Brigadir J: Masih Didalami

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tim khusus dari kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kebenaran Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo terlibat langsung dalam penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Terkait apakah saudara FS (Irjen Ferdy Sambo) menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait," ujar Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Dalam kesempatan ini, Listyo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Untuk kelancaran pemeriksaan, Irjen Ferdy Sambo selama ini juga ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo.

Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Konferensi pers tersebut dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko.

Kemudian Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri serta Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.

Sebagai informasi, Polri mulanya menyatakan Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Polri menyebut baku tembak terjadi usai Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri dari Ferdy Sambo.

Setelah itu, kasus menjadi pembicaraan terutama ketika keluarga Brigadir J menemukan kejanggalan. Pihak keluarga curiga kematian Brigadir bukan karena baku tembak karena ada luka sayatan dan jari tangan patah.

Setelahnya, Polri membentuk tim khusus dan mengusut kembali. Tak hanya itu, autopsi ulang pun kembali dilakukan. Sebanyak 25 personel diperiksa terkait tindakan tidak profesional. Lalu 15 personel dimutasi dari jabatannya. [cnnindonesia.com]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan bawah postingan