Mahfud Bakal Hadiri Undangan MKD DPR soal Kasus Ferdy Sambo
Senin, 22 Agustus 2022
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengungdang Ketua Kompolnas sekaligus Menko Polhukam, Mahfud Md terkait kasus Irjen Ferdy Sambo Rabu pekan depan. Mahfud menyatakan dirinya akan menghadiri undangan tersebut.
"Saya akan hadir," kata Mahfud saat dihubungi, Minggu (21/8/2022).
Mahfud mengatakan dirinya memang menunggu untuk diundang. Dia akan menjelaskan dan menyampaikan semuanya kepada MKD DPR.
"Saya memang menunggu-nunggu untuk diundang," ujarnya.
Selain Mahfud, MKD DPR juga memanggil Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Pemanggilan dijadwalkan 25 Agustus mendatang.
"MKD telah menjadwalkan pengundangan Menko Polhukam/Ketua Kompolnas Mahfud Md dan Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa hari Kamis, 25 Agustus 2022 mendatang," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (19/8).
Habiburokhman berharap kedua tokoh itu hadir untuk memberikan keterangan dari informasi yang didapatnya. "Kami berharap kedua tokoh tersebut berkenan hadir dan memberikan keterangan," ujarnya.
Sugeng akan diperiksa soal pengakuannya yang mendapat informasi terkait aliran dana ke anggota DPR di kasus Ferdy Sambo. Sedangkan Mahfud terkait informasi keterlibatan anggota DPR di kasus Ferdy Sambo.
"Pak Sugeng kami undang terkait pemberitaan bahwa beliau pernah mengatakan mendapat informasi adanya aliran dana ke anggota DPR terkait kasus Ferdy Sambo," ujar Habiburokhman.
"Sementara Pak Mahfud kami undang untuk kami mintai keterangan apakah beliau mengetahui ada anggota DPR yang turut terlibat menyusun skenario rekayasa kasus Ferdy Sambo," lanjutnya. [detik.com]