Moeldoko soal Kasus Brigadir J: Perintah Jokowi Dituntaskan, Terbuka

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyatakan bahwa sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kasus Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tetap sama yakni untuk dituntaskan secara terbuka.

"Intinya suaranya enggak berubah, bahwa perintah presiden terhadap kasus ini supaya dituntaskan secara transparan, terbuka," kata Moeldoko di Istana Presiden, Jakarta, Senin (8/8).

Moeldoko menegaskan bahwa perintah presiden Jokowi selama ini sudah jelas. Ia pun menyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mempedomani perintah presiden tersebut dengan baik.

"Agar tidak terjadi, apa itu, menjadi isu-isu yang ke sana ke mari. Jadi sudah jelas perintah presiden," kata Moeldoko.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas dalam insiden di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu. Kasus itu baru diungkapkan pada Senin (11/7).

Adapun dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Di sisi lain, Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Polri juga telah memeriksa 25 personelnya yang terdiri dari 3 perwira tinggi bintang satu, 5 komisaris besar, 3 ajun komisaris besar, 2 komisaris, 7 perwira pertama, serta 5 bintara dan tamtama.

Pada Sabtu (6/8), Sambo ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari. Ia menjadi salah satu dari 25 orang yang diduga melanggar kode etik karena masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua. [cnnindonesia.com]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan bawah postingan