Polri: Sanksi Pidana-Etik di Kasus Sambo Disesuaikan Bobot Perbuatan
Senin, 15 Agustus 2022
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan dikenakan atau tidaknya sanksi pidana terhadap personel polisi yang melakukan pelanggaran etik terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo tergantung bobot perbuatan. Sebab setiap personel melakukan peran yang berbeda atas perintah 'otak pembunuhan'.
"Menurut saya sih disesuaikan bobot perbuatan mereka, master mind, memberi komando pengendali, operator lapangan, hanya membantu karena diperintahkan," kata Agus saat dihubungi detikcom, Minggu (14/8/2022).
Agus menuturkan penentuan siapa saja yang terkena sanksi pidana akan diputuskan dalam rapat oleh Timsus. Dia menyebut penyidik Bareskrim Polri akan melaksanakan dan menjalankan rekomendasi dari Timsus.
"Rapat Timsus nanti akan memutuskan siapa yang masuk proses hukum dan etik oleh Komisi Kode Etik Polri, dan mereka yang hanya sidang KKE saja," ujarnya.
"Penyidik akan melaksanakan rekomendasi Timsus kepada mereka," lanjutnya.
16 Polisi Ditempatkan di Tempat Khusus
Seperti diketahui, Irsus Polri mengusut kasus dugaan pelanggaran etik terkait penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Kini ada 16 polisi yang dikurung atau ditempatkan di tempat khusus.
"Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan empat pamen PMJ (3 AKBP dan 1 kompol) menjalankan patsus di Biro Provos Mabes Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/8).
Namun Dedi tidak menjelaskan siapa saja polisi yang ditempatkan di tempat khusus itu. Dia hanya menyebut enam personel dikurung di Mako Brimob Polri dan 10 polisi di Provos Mabes Polri.
"Jumlah sampai hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus): 6 orang di Mako dan 10 orang di Provos," ujarnya.
Daftar Nama Polisi yang Dikurung
detikcom mendapatkan secara eksklusif nama-nama personel Polri yang dikurung. Mereka terdiri atas perwira pertama (pama), perwira menengah (pamen), hingga perwira tinggi (pati) polisi. Berikut nama-namanya:
Dikurung di Mako Brimob:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal Divisi Propam Polri.
2. Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri.
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri.
5. AKBP Jerry Raymond Siagian selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dikurung di Provos Divisi Propam Polri:
1. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
2. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri.
3. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
4. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel.
5. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel.
7. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen.
8. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah.
9. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto.
10. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.
Ada satu polisi yang juga dikurung di Mako Brimob terkait dugaan pelanggaran etik, yakni Irjen Ferdy Sambo. Namun statusnya berubah menjadi penahanan setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua. [detik.com]