Putri Candrawathi Dulu Ngaku Dilecehkan di TKP, Kini Tersangka Pembunuhan
Sabtu, 20 Agustus 2022
Status istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berubah drastis. Dulu disebut menjadi korban dugaan pelecehan seksual di Duren Tiga, Jakarta Selatan, kini Putri menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Laporkan Kasus Pelecehan
Jauh sebelum kasus pembunuhan Brigadir J terungkap, muncul narasi awal yang menyebutkan Putri Candrawathi menjadi korban pelecehan seksual di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang merupakan lokasi tewasnya Brigadir Yoshua. Putri lalu melaporkan kasus pelecehan tersebut ke Polres Jakarta Selatan.
Isu pelecehan ini kemudian disebut menjadi pemicu peristiwa baku tembak Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Kala itu Polri menyebut penembakan terhadap Brigadir Yoshua itu merupakan aksi pembelaan diri Bharada E.
"Tentunya Bharada E yang melakukan, karena melakukan pembelaan terhadap serangan yang dilakukan Brigadir J," kata Ramadhan.
Keesokan harinya, Selasa (12/7), Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan penjelasan soal kematian Brigadir J. Kombes Budhi, yang saat itu menjabat Kapolres Jaksel, menjelaskan Brigadir J tewas dalam baku tembak di rumah Irjen Sambo ini diawali dugaan pelecehan seksual Brigadir J kepada istri Irjen Sambo.
"Setelah berada di kamar sambil menunggu karena lelah, mungkin pulang dari luar kota, Ibu (istri Kadiv Propam) sempat tertidur. Nah, pada saat itu, tidak diketahui oleh orang lain, tiba-tiba (J) masuk dan kemudian melakukan pelecehan terhadap Ibu," jelas Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (12/7).
Budhi saat itu menyebutkan Brigadir J melepaskan tujuh kali tembakan yang dibalas lima kali tembakan oleh Bharada E. Kata Budhi, saat itu Ferdy Sambo tidak ada di rumahnya karena sedang menjalani tes PCR COVID-19.
Ferdy Sambo disebutkan baru pulang ke rumahnya setelah mendapat telepon histeris dari istrinya. Setiba di rumahnya, Ferdy Sambo kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kombes Budhi datang ke TKP dan melaksanakan olah TKP.
Meski polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan olah TKP, saat itu Bharada E belum ditetapkan sebagai tersangka. Bharada E masih berstatus sebagai saksi saat itu.
Polri Setop Kasus Pelecehan Putri
Atas berbagai kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantas membentuk Tim Khusus untuk mengusut kasus pembunuhan Brigadir J. Ada dua jalur yang diusut oleh tim khusus, yaitu jalur pengusutan pidana dan jalur pengusutan etik.
Skenario awal yang menyebutkan adanya baku tembak Bharada E dan Brigadir J pun terbantahkan. Polri mengungkap Brigadir J merupakan korban pembunuhan berencana. Irjen Ferdy Sambo disebut menjadi dalang pembunuhan tersebut.
Di sisi lain, Polri juga menghentikan dua laporan polisi tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Polisi mengatakan dua laporan polisi itu termasuk dalam kategori upaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (12/8).
Andi mengatakan dua laporan tersebut sebelumnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Namun, seiring berjalannya waktu, dua kasus tersebut tak terbukti.
"Saya jelaskan bahwa kita tahu bersama bahwa dua perkara ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik, ya. Kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut," ujar Andi.
Putri Jadi Tersangka
Beberapa hari berselang, Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua. Polri mengungkap kegiatan Putri termasuk bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua.
"Melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
Andi mengatakan penetapan tersangka Putri itu setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, penyidik mendapatkan CCTV yang merekan peristiwa penting di sekitar lokasi kejadian.
"Berdasarkan dua alat bukti: yang pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga," ujar Andi.
Andi menjelaskan penyidik juga sudah memeriksa Putri beberapa kali. Putri juga sedianya diperiksa lagi pada Kamis (18/8) namun ada surat dokter yang menyebutkan Putri sakit.
"Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harusnya kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat tujuh hari," ujar Andi. [detik.com]